![]() |
Ketua MPU Aceh, Tgk Faisal Ali. (Foto: Ist) |
Lem Faisal, panggilan akrab Tgk Faisal Ali, menyatakan bahwa sikap MPU Aceh tetap sama seperti sebelumnya dan menilai kesalahan teknis yang terjadi pada BSI bukanlah suatu alasan untuk membahas ulang Qanun LKS tersebut.
Ia mengibaratkan bahwa masalah yang terjadi seperti tikus di rumah, dan tentunya hal tersebut dapat diselesaikan dengan cara yang lebih tepat, daripada membakar rumah tersebut hanya untuk mengusir tikusnya.
Menurutnya, penting bagi pemerintah Aceh untuk tidak memberi peluang pada bank konvensional untuk kembali masuk ke daerah tersebut, karena bertolak belakang dengan hasil qanun yang sudah ada.
Ia menekankan pentingnya untuk membiarkan Qanun LKS berjalan selama kurang lebih lima tahun di Aceh agar efisiensinya dapat terukur dengan baik.
"LKS ini masih sangat baru, maka biarlah berjalan lima tahun terlebih dahulu sebelum diputuskan untuk merevisinya. Hal ini sangat penting untuk dipikirkan dengan matang agar hasilnya lebih baik," jelas Lem Faisal.
Lem Faisal juga menegaskan bahwa setiap aturan yang dikeluarkan pasti memiliki kekurangan dan kelebihannya masing-masing.
Oleh karena itu, ia berharap agar Qanun LKS tidak diotak-atik dan direvisi terlalu dini. Ia menambahkan bahwa seluruh pengambil kebijakan di Aceh harus diberi tanggung jawab untuk menjaga agama, salah satunya terkait keuangan.
Dalam kesempatan ini, Lem Faisal meminta agar semua pihak dapat mengambil langkah yang tepat dalam menjaga kestabilan sistem keuangan syariah di Aceh.
Ia berharap agar semua pihak dapat saling bekerja sama dan mendukung upaya pemerintah dalam menjaga kestabilan dan kemajuan daerah Aceh.(*)