Paket Pembangunan Pengaman Pantai Aceh Barat Terancam Gagal

Minggu, 14 Mei 2023

Paket Pembangunan Pengaman Pantai Aceh Barat Terancam Gagal

pengaman pantai
Gambar ilustrasi pengaman pantai. (Foto: antaranews)
MEULABOH - Paket Pembangunan Pengaman Pantai di Kabupaten Aceh Barat yang dijadwalkan pada tahun 2023 terancam gagal karena belum dimulainya pekerjaan konstruksi hingga 180 hari setelah pemenang kontrak diumumkan dengan pagu mencapai Rp65 miliar dari Anggaran Pembangunan Belanja Negara (APBN).

Koordinator Lembaga Pemantau Lelang Aceh (LPLA), Nasruddin Bahar, mengungkapkan bahwa belum ada tanda-tanda dimulainya pekerjaan meskipun waktu yang tersedia sudah mencapai batas 180 hari paska dikeluarkan pemenang berkontrak di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) pada tanggal 22 Desember 2022.

Nasruddin Bahar mengatakan bahwa awalnya Pokja Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Provinsi Aceh menetapkan PT Brahmakerta Adiwira sebagai pemenang dengan nilai penawaran Rp52 miliar lebih.

Setelah melewati masa sanggah dan sanggah banding, pada tanggal 21 Maret Pokja pemilihan melakukan evaluasi ulang dan menetapkan PT Arafah Alam Sejahtera dengan nilai penawaran Rp54 miliar lebih.

Nasruddin Bahar meminta agar PPK lebih serius dan meneliti kembali apakah waktu yang tersisa masih mencukupi. Jika pekerjaan dijual kepada pihak ketiga atau dikenal dengan istilah TO Take Over, maka nilai pekerjaan semakin berkurang setelah dikurangi PPN, dan keuntungan hanya tersisa 30 atau 35 persen lagi.

Ia juga meminta agar paket pembangunan pengaman pantai di Kota Meulaboh, Gampong Pasir, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat dibatalkan karena waktu yang tersisa dan jumlah anggarannya tidak cukup untuk menyelesaikannya tepat waktu atau bisa saja mangkrak.

Nasruddin Bahar menilai bahwa Kelompok Kerja (Pokja) BP2JK Provinsi Aceh tidak profesional dalam menetapkan pemenang tender, karena banyak hasil evaluasi yang harus ditinjau ulang. Menurutnya, BP2JK sangat lemah dan tidak memiliki ketegasan.(*)

Bagikan artikel ini

Silakan berkomentar di sini