24 C
id

Pemerintah Aceh Singkil Segel Tempat Karaoke: Pelanggaran Izin, Miras, dan Khalwat

Pemerintah Aceh Singkil
Pemerintah Aceh Singkil Segel Tempat Karaoke. (Foto: aceh.tribunnews)
SINGKIL - Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil telah menyegel sebuah tempat karaoke yang terletak di Pulo Sarok, Kecamatan Singkil pada hari Senin (22/5/2023). Tindakan penyegelan tersebut dilakukan oleh personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang dipimpin oleh Penjabat Bupati (Pj) Aceh Singkil, Marthunis.

Marthunis menjelaskan alasan di balik penyegelan dan pencabutan izin sementara tempat hiburan yang berdekatan dengan pantai tersebut. Alasan pertama adalah pelanggaran izin yang dilakukan oleh pengelola karaoke tersebut.

Selanjutnya, saat razia Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Aceh Singkil, ditemukan minuman keras (miras) dan kegiatan khalwat di lokasi tersebut. Alasan lain adalah pelanggaran terhadap jam operasional yang telah ditentukan.

"Kami mencabut izinnya sementara karena melanggar izin. Ditemukan miras, khalwat, dan pelanggaran jam operasional," ungkap Marthunis.

Sebelumnya, Kepala Satpol PP dan WH Aceh Singkil, Ahmad Yani, menyatakan bahwa selama razia, mereka menemukan botol minuman keras jenis tuak dalam kemasan minuman. Pada pandangan awal, tidak terlihat bahwa isinya adalah minuman keras yang memabukkan. Selama razia tersebut, juga ditemukan adanya kegiatan khalwat antara pria dan wanita.

"Laki-lakinya berhasil melarikan diri. Sementara itu, dua wanita berhasil diamankan," ujar Ahmad Yani.

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, tidak ada bukti bahwa minuman keras tersebut dijual oleh pengelola tempat karaoke. "Minuman keras yang ada di lokasi dibawa oleh pengunjung," jelas Ahmad Yani.

Terkait hal tersebut, Ahmad Yani melaporkan kejadian ini kepada Pj Bupati Aceh Singkil, Marthunis, yang akhirnya memutuskan untuk menyegel tempat karaoke tersebut.

Seperti yang telah dilaporkan sebelumnya, Pj Bupati Aceh Singkil, Marthunis, memimpin penyegelan tempat karaoke di Jalan Bahari, Desa Pulo Sarok, Singkil pada hari Senin (22/5/2023) siang.

Tindakan penyegelan ini merupakan langkah tegas Marthunis setelah melakukan sosialisasi larangan pelanggaran syariat Islam pada bulan puasa yang lalu. Ia juga meminta pemilik tempat karaoke dan usaha lainnya untuk memenuhi persyaratan perizinan.

Marthunis datang ke lokasi tersebut didampingi oleh Kepala Satpol PP dan WH Aceh Singkil, Ahmad Yani, serta Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Aidil Yudi Irawan. Ia menggunakan mobil dinas dengan nomor polisi BL 1 R, diikuti oleh personel Satpol PP di depannya. Di belakangnya, terlihat mobil personel Satpol PP dan WH serta beberapa pejabat lainnya.

Setelah tiba di lokasi, personel Satpol PP segera menempelkan segel pada bangunan yang dicat dengan warna oranye yang berdiri dekat dengan pantai. Perjalanan dari Kantor Bupati Aceh Singkil ke tempat karaoke yang disegel tersebut hanya memakan waktu sekitar 3 menit. Selama itu, personel Satpol PP juga menemukan botol bekas minuman keras yang terapung di air di seberang tempat karaoke yang disegel.

Penemuan botol tersebut menguatkan adanya pelanggaran syariat Islam di daerah tersebut.

Dalam kekecewaannya atas penyegelan tempat karaoke, Amrin mengusulkan agar Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil membeli bangunan tempat usahanya.

Hal ini karena akibat dari penyegelan dan pencabutan izin, tempat tersebut tidak dapat beroperasi untuk sementara waktu. Permintaan ini disampaikan oleh Amrin kepada Penjabat Bupati Aceh Singkil, Marthunis, saat ia memimpin proses penyegelan yang dilakukan oleh Satpol PP.

"Baiknya Pemerintah Aceh Singkil saja yang membeli bangunan ini. Dengan begitu, semuanya akan menjadi tenang. Saya juga ingin berusaha," ujar Amrin.

Sebelumnya, Amrin menyatakan bahwa ia bukan pemilik dari tempat karaoke yang disegel oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil di Jalan Bahari, Pulo Sarok, Singkil. Ia menyatakan bahwa jika tempat usahanya tidak diizinkan untuk beroperasi, maka sebaiknya dibeli oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil.

Menanggapi hal ini, Marthunis menyatakan bahwa pemerintah perlu mempertimbangkan apakah pembelian tersebut perlu dilakukan.

"Kita harus mempertimbangkan apakah perlu melakukan pembelian," kata Marthunis.

Pj Bupati mengklarifikasi bahwa ia tidak memiliki masalah pribadi dengan Amrin. Permasalahan yang terjadi disebabkan oleh tempat hiburan yang melanggar izin, melanggar syariat Islam, dan melanggar jam operasional.

Oleh karena itu, izinnya dicabut sementara. Jika pengelola ingin melanjutkan operasionalnya, mereka perlu memperbarui izin dengan catatan bahwa mereka akan mematuhi semua peraturan yang berlaku.

"Ini bukan masalah antara saya dan Pak Amrin. Tapi karena melanggar izin, izinnya dicabut," tegas Marthunis.

Langkah ini berlaku bagi semua pengelola tempat hiburan dan kafe, tanpa pandang bulu. Siapa pun yang melanggar aturan akan ditindak secara tegas.

"Kami sudah melakukan sosialisasi sebelumnya. Saat ini adalah masa penindakan, tanpa pandang bulu," tegas Marthunis.(*)

Ohya, Sahabat Pembaca.. Jika kalian punya cerita unik, artikel menarik, tips berguna atau pun berita kejadian terkini, Silakan kirim ke Admin Acheh Network..!!
Whatsapp:
0812-6537-7302 (Pesan saja/tidak menerima panggilan telepon)

ARTIKEL TERKAIT

Terupdate Lainnya

Tinggalkan Komentar Anda

Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

REKOMENDASI UNTUK ANDA