![]() |
Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Lalu Syaifudin. (Foto: tangkapan layar) |
Syaifudin menyebutkan bahwa pada tanggal 15 Mei 2023, Direktur PT Pembangun Lhokseumawe (PTPL) mengembalikan uang sebesar Rp3,1 miliar, kemudian Mantan Direktur RS Arun mengembalikan lebih dari Rp4 miliar, diikuti dengan pengembalian sebesar Rp660 juta, dan yang terakhir dikembalikan oleh seseorang dengan inisial A sebesar Rp39 juta lebih.
Selanjutnya, pada tanggal 19 Mei 2023, seorang dengan inisial MDA mengembalikan sejumlah Rp55 juta, dan RSC mengembalikan sebesar Rp129 juta lebih.
"Pada tanggal 25 Mei 2023, Direktur RS Arun kembali mengembalikan uang sebesar Rp483 juta lebih," ungkapnya. Syaifudin menambahkan bahwa tim penyidik tidak akan berhenti di sini dan akan terus melacak aset yang dimiliki oleh kedua tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus korupsi RS Arun Lhokseumawe.
"Kami juga melakukan koordinasi dengan berbagai pihak yang memiliki akses terhadap harta yang dimiliki oleh tersangka. Tujuannya adalah untuk melakukan penyitaan hingga mendapatkan nilai yang seimbang dengan kerugian negara yang telah dihitung sebesar Rp44,9 miliar," ungkap Syaifudin.(*)