24 C
id

Pengembalian Dana Kerugian Negara Kasus Korupsi RS Arun Capai Rp8,6 Miliar

tindak pidana korupsi
Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Lalu Syaifudin. (Foto: tangkapan layar)
LHOKSEUMAWE - Kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi Rumah Sakit (RS) Arun telah mencapai total pengembalian sebesar Rp8,6 miliar. Lalu Syaifudin, Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, menjelaskan bahwa seluruh uang tersebut telah dimasukkan ke dalam rekening lain yang berada di Bank Syariah Indonesia (BSI). "Kami sebelumnya telah mengimbau kepada penerima uang tersebut untuk segera mengembalikannya kepada pihak Kejaksaan," ujar Syaifudin.

Syaifudin menyebutkan bahwa pada tanggal 15 Mei 2023, Direktur PT Pembangun Lhokseumawe (PTPL) mengembalikan uang sebesar Rp3,1 miliar, kemudian Mantan Direktur RS Arun mengembalikan lebih dari Rp4 miliar, diikuti dengan pengembalian sebesar Rp660 juta, dan yang terakhir dikembalikan oleh seseorang dengan inisial A sebesar Rp39 juta lebih.

Selanjutnya, pada tanggal 19 Mei 2023, seorang dengan inisial MDA mengembalikan sejumlah Rp55 juta, dan RSC mengembalikan sebesar Rp129 juta lebih.

"Pada tanggal 25 Mei 2023, Direktur RS Arun kembali mengembalikan uang sebesar Rp483 juta lebih," ungkapnya. Syaifudin menambahkan bahwa tim penyidik tidak akan berhenti di sini dan akan terus melacak aset yang dimiliki oleh kedua tersangka yang telah ditetapkan dalam kasus korupsi RS Arun Lhokseumawe.

"Kami juga melakukan koordinasi dengan berbagai pihak yang memiliki akses terhadap harta yang dimiliki oleh tersangka. Tujuannya adalah untuk melakukan penyitaan hingga mendapatkan nilai yang seimbang dengan kerugian negara yang telah dihitung sebesar Rp44,9 miliar," ungkap Syaifudin.(*)

Ohya, Sahabat Pembaca.. Jika kalian punya cerita unik, artikel menarik, tips berguna atau pun berita kejadian terkini, Silakan kirim ke Admin Acheh Network..!!
Whatsapp:
0812-6537-7302 (Pesan saja/tidak menerima panggilan telepon)

ARTIKEL TERKAIT

Terupdate Lainnya

Tinggalkan Komentar Anda

Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

REKOMENDASI UNTUK ANDA