24 C
id

Penipu Sembako Murah di Banda Aceh Akhirnya Tertangkap Polisi

Penipu Sembako Murah
Pelaku berinisial NB alias Rara, warga Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar. (Foto: Ist)
BANDA ACEH - Pelaku penipuan jual beli sembako murah yang merugikan puluhan warga Banda Aceh dan Aceh Besar hampir Rp 2 miliar rupiah pada Februari 2023 lalu, akhirnya berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh. Pelaku yang bernama NB alias Rara, warga Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, ditangkap petugas di sebuah rumah di Kecamatan Kutaraja, Banda Aceh pada Sabtu (13/5/2023) pagi sekitar pukul 09.00 WIB.

Menurut Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli, SH, SIK, M.Si, melalui Kasat Reserse Kriminal, Kompol Fadhillah Aditya Pratama, SH, SIK, M.Si, penangkapan dilakukan setelah selama ini polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan yang dibuat oleh para korban.

"Dalam penangkapan ini, kita berhasil mengamankan satu buku catatan pemesanan barang sembako sebagai barang bukti, dan saat ini yang bersangkutan masih kita periksa lebih lanjut," kata Fadhillah pada Senin (15/5/2023).

Sebelumnya, NB alias Rara berhasil menipu sebanyak 63 warga Banda Aceh dengan menawarkan sembako murah seperti beras, minyak goreng, gula pasir, hingga sirup, namun barang tersebut tak pernah ada setelah uang diberikan oleh para korban.

Dalam laporan awal, taksiran kerugian para korban pun mencapai Rp. 677 juta. Namun, hingga saat ini kerugian para korban mencapai Rp. 2 miliar rupiah dengan jumlah korban sebanyak 63 orang.

Modus yang dilakukan oleh NB alias Rara tersebut dengan cara menawarkan sembako murah baik secara langsung maupun via sambungan telepon, dan penjualan sembako murah itu diketahui oleh korbannya dari mulut ke mulut hingga akhirnya tertarik membeli.

NB alias Rara, menggunakan uang hasil kejahatannya untuk membeli barang ke distributor sembako di Kota Medan, namun hal ini belum dapat dibuktikan karena hasil print out pengiriman belum dilakukan pendokumentasian.

Dalam penanganannya, polisi sempat membuka posko pengaduan khusus bagi para korban yang merasa tertipu. Hal ini untuk memudahkan polisi melakukan penyelidikan lanjut terhadap kasus tersebut. Para korban datang melapor dengan membawa identitas diri termasuk bukti transfer serta menyebutkan jumlah kerugian kepada penyidik.

Kasat Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh, Kompol Fadhillah Aditya Pratama, SH, SIK, M.Si menyebutkan, "NB alias Rara dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 372 KUHP dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara." kata Kasat.

Dalam kasus ini, pelaku NB alias Rara dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 372 KUHP, yang mengatur tentang penipuan dan penggelapan. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah 5 tahun kurungan penjara.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli, SH, SIK, M.Si mengapresiasi kinerja tim Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh yang berhasil menangkap pelaku penipuan ini.

Ia juga mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli, terutama jika ditawarkan dengan harga yang terlalu murah.

Kasus penipuan jual beli sembako murah yang merugikan puluhan warga Banda Aceh dan Aceh Besar ini cukup meresahkan masyarakat setempat. Namun, dengan ditangkapnya pelaku NB alias Rara, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan serupa di masa yang akan datang.

Masyarakat juga diimbau untuk selalu waspada dan melaporkan kejahatan yang terjadi kepada pihak kepolisian. Dalam hal ini, adanya posko pengaduan khusus bagi para korban dapat mempermudah proses penyelidikan dan penangkapan pelaku.(*)

Ohya, Sahabat Pembaca.. Jika kalian punya cerita unik, artikel menarik, tips berguna atau pun berita kejadian terkini, Silakan kirim ke Admin Acheh Network..!!
Whatsapp:
0812-6537-7302 (Pesan saja/tidak menerima panggilan telepon)

ARTIKEL TERKAIT

Terupdate Lainnya

Tinggalkan Komentar Anda

Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

REKOMENDASI UNTUK ANDA