24 C
id

Pensiunan PNS di Banda Aceh Terlibat Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Cucu Kandung: Mengungkap Kejahatan dalam Lingkungan Keluarga

Pelecehan seksual
Tersangka pelecehan seksual terhadap cucunya. (Foto: tangkapan layar)
BANDA ACEH - SA (71), seorang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Banda Aceh, telah terlibat dalam tindakan pelecehan seksual terhadap dua cucu kandungnya yang masih di bawah umur.

Kompol Fadillah Aditya Pratama, Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, menjelaskan bahwa kedua korban pelecehan berusia 11 dan empat tahun. "Kedua korban adalah cucu kandung dari tersangka," ujar Fadillah dalam konferensi pers Polresta Banda Aceh pada Selasa, 23 Mei 2023.

Fadillah menjelaskan bahwa setelah orang tua korban bercerai pada tahun 2021, kedua korban tinggal bersama ibu kandung mereka di rumah tersangka, yang juga merupakan ayah kandung dari ibu korban.

"Kedua korban sering diajak bermain di dalam kamar tidur tersangka, dan saat itulah tersangka melakukan pelecehan seksual terhadap cucunya dengan memberikan handphone kepada korban sebagai modus," tutur Fadillah.

Ketika korban sedang asyik bermain handphone, lanjut Fadillah, tersangka melepas pakaian korban dan melakukan tindakan yang tidak senonoh tersebut. Bahkan, tersangka melakukannya berulang kali tanpa diketahui oleh ibu kandung korban.

Hingga pada bulan Maret 2023, salah satu korban menceritakan pelecehan yang terjadi kepada ibunya.

"Ibu korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak serta ke Polresta Banda Aceh," ucapnya.

Fadillah menambahkan bahwa setelah menerima laporan tersebut, Polresta Banda Aceh berhasil menangkap SA pada tanggal 18 Mei 2023 pukul 13.45 WIB di rumahnya yang terletak di Kecamatan Banda Raya, Kota Banda Aceh.

"SA mengakui telah melakukan pelecehan seksual terhadap cucu kandungnya," tambah Fadillah.

Fadillah mengatakan bahwa selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Samsung Galaxy A22 berwarna biru gelap, yang kemudian dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polresta Banda Aceh untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SA akan dijerat dengan Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman hukuman cambuk minimal 150 kali dan maksimal 200 kali. Selain itu, terdapat juga denda sebesar 1.500 hingga 2.000 gram emas murni, atau penjara selama 150 hingga 200 bulan," jelas Fadillah.

"Tersangka juga akan dijerat dengan Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yang diancam dengan hukuman cambuk maksimal 90 kali atau denda paling banyak 900 gram emas, atau penjara selama maksimal 90 bulan."(*)
Ohya, Sahabat Pembaca.. Jika kalian punya cerita unik, artikel menarik, tips berguna atau pun berita kejadian terkini, Silakan kirim ke Admin Acheh Network..!!
Whatsapp:
0812-6537-7302 (Pesan saja/tidak menerima panggilan telepon)

ARTIKEL TERKAIT

Terupdate Lainnya

Tinggalkan Komentar Anda

Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

REKOMENDASI UNTUK ANDA