24 C
id

Polres Aceh Selatan Tetapkan Dua Tersangka dalam Kasus Pembunuhan dan Keluarkan Daftar Pencarian Orang

Polres Aceh Selatan
Daftar Pencarian Orang. (Foto: Ist)
TAPAK TUAN - Kepolisian Resort (Polres) Aceh Selatan baru-baru ini mengeluarkan informasi Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap pelaku pembunuhan Muhammad Iqbal bin Khalaha (22 tahun) yang terjadi di Gampong Siurai-urai, Kecamatan Kluet Tengah, Aceh Selatan pada Sabtu (15/4/2023) lalu.

Pelaku yang dicari atas nama M Nasir alias Agam bin Mahidon (24), alamat Gampong Simpang Dua, Kecamatan Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan.

Polisi juga telah merilis ciri-ciri tersangka yaitu memiliki warna kulit sawo matang, rambut ikal, hidung mancung, dan tinggi badan sekitar 166 cm. Jika ada informasi mengenai keberadaan tersangka, masyarakat bisa menghubungi Satreskrim Polres Aceh Selatan melalui nomor 0821 6108 2001 dan 0853 1757 9778.

Kapolres Aceh Selatan, AKBP Nova Suryandaru, SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Deno Wahyudi, SE, MSi menyatakan bahwa hasil penyelidikan terhadap kasus pembunuhan korban Muhammad Iqbal bin Khalaha (22), penduduk Lorong Mustaqim, Kota Fajar, Kecamatan Kluet Utara sudah ditetapkan dua tersangka.

“Kita telah menetapkan dua tersangka pembunuhan Muhammad Iqbal (22 ),” ungkapnya.

“Satu orang pelaku pembunuhan berinisial RFM (22), tercatat penduduk Gampong Baro, Kecamatan Pasie Raja, sudah ditangkap dan diamankan Tim Resmob Polres Aceh Selatan,” bebernya.

“Sementara satu orang lagi masih dalam pencarian dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” lanjut Kasat Reskrim pada Kamis (11/5/2023).

Iptu Deno Wahyudi menjelaskan bahwa sebagai aparat penegak hukum, Polres Aceh Selatan sangat serius dalam menangani kasus kejahatan, termasuk kasus pembunuhan tersebut. "Kami menyadari bahwa kasus DPO membutuhkan upaya ekstra untuk menemukan dan menangkap pelaku yang bersembunyi,” paparnya.

Namun, ia menegaskan bahwa kepolisian akan terus berupaya semaksimal mungkin untuk menyelesaikan kasus tersebut. Sebagai Kasat Reskrim, ia berharap kasus tersebut dapat segera diselesaikan dengan cara yang adil dan transparan.

"Kami ingin memastikan bahwa kejahatan tidak boleh dibiarkan tanpa hukuman, dan bahwa masyarakat dapat merasa aman serta nyaman dari ancaman kejahatan,” ungkap Iptu Deno Wahyudi.

Ia menambahkan bahwa kepolisian khususnya Polres Aceh Selatan memiliki tugas dan tanggung jawab untuk mengejar dan menangkap pelaku agar dapat membawa keadilan bagi korban dan keluarganya.

“Saya berharap kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan pelaku atau memiliki informasi terkait kasus pembunuhan ini untuk segera menghubungi pihak kepolisian. Informasi yang diberikan akan sangat membantu dalam upaya penangkapan pelaku dan penyelesaian kasus ini,” tambahnya.

Iptu Deno Wahyudi juga mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan perlindungan kepada pelaku kejahatan, karena hal tersebut dapat menghambat proses penegakan hukum dan memberikan kesempatan kepada pelaku untuk terus melakukan tindak kejahatan yang merugikan masyarakat.

Terakhir, ia menegaskan bahwa kepolisian akan terus bekerja keras untuk menangkap pelaku dan membawa keadilan bagi korban dan keluarganya.

“Kami akan bekerja keras untuk menyelesaikan kasus ini dan memastikan bahwa pelaku akan mendapatkan hukuman yang setimpal dengan tindak kejahatannya,” tutupnya.(*)

Ohya, Sahabat Pembaca.. Jika kalian punya cerita unik, artikel menarik, tips berguna atau pun berita kejadian terkini, Silakan kirim ke Admin Acheh Network..!!
Whatsapp:
0812-6537-7302 (Pesan saja/tidak menerima panggilan telepon)

ARTIKEL TERKAIT

Baca Juga Ya!

Terupdate Lainnya

Tinggalkan Komentar Anda

Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Iklan

REKOMENDASI UNTUK ANDA