Satresna Polres Bener Meriah Tetapkan Oknum Anggota DPRK sebagai Tersangka Penyalahgunaan Narkotika

Jumat, 05 Mei 2023

Satresna Polres Bener Meriah Tetapkan Oknum Anggota DPRK sebagai Tersangka Penyalahgunaan Narkotika

Satresna Polres Bener Meriah
Oknum anggota DPRK Bener Meriah (kanan) saat diamankan di Polres. (Foto: Dok Polres Bener Meriah)
REDELONG - Satuan Reserse Narkoba (Satresna) Polres Bener Meriah akhirnya menetapkan seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) setempat, Y, sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Politisi Partai Aceh tersebut ditangkap pada Rabu, 3 Mei 2023 malam di salah satu rumah di Kampung Babussalam, Kecamatan Bukit, Bener Meriah bersama tiga temannya yakni AR, WE, dan ZH. Keempat tersangka tersebut juga sudah dilakukan tes urine dan hasilnya positif menggunakan sabu.

Kapolres Bener Meriah, AKBP Nanang Indra Bakti melalui Kasi Humas, Ipda Eriadi, pada Jumat, 5 Mei 2023, mengatakan bahwa keempat tersangka sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara Ketua DPW Partai Aceh Bener Meriah, Baharuddin Usman, menegaskan bahwa pihaknya menghormati keputusan proses hukum terhadap kader partainya yang telah melanggar hukum dengan penyalahgunaan narkoba.

Usman juga menyatakan bahwa Partai Aceh akan melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap oknum dewan tersebut jika Y memang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Partai Aceh sangat berkomitmen jika ada kader yang melanggar hukum, khususnya terkait penyalahgunaan narkoba, akan diberi sanksi tegas sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Aceh.

Sebelumnya, Y telah ditangkap oleh aparat kepolisian setempat karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Dalam penangkapan tersebut, selain Y juga terdapat tiga temannya, AR, WE, dan ZH, yang merupakan warga Kecamatan Bukit. Kejadian ini tentu saja mengagetkan masyarakat dan pihak terkait, namun tindakan tegas dari Partai Aceh dan proses hukum yang berjalan menunjukkan bahwa pelanggaran hukum tidak akan ditoleransi.

Bagikan artikel ini

Silakan berkomentar di sini