![]() |
Oknum anggota DPRK Bener Meriah (kanan) saat diamankan di Polres. (Foto: Dok Polres Bener Meriah) |
Kapolres Bener Meriah, AKBP Nanang Indra Bakti melalui Kasi Humas, Ipda Eriadi, pada Jumat, 5 Mei 2023, mengatakan bahwa keempat tersangka sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara Ketua DPW Partai Aceh Bener Meriah, Baharuddin Usman, menegaskan bahwa pihaknya menghormati keputusan proses hukum terhadap kader partainya yang telah melanggar hukum dengan penyalahgunaan narkoba.
Usman juga menyatakan bahwa Partai Aceh akan melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap oknum dewan tersebut jika Y memang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Partai Aceh sangat berkomitmen jika ada kader yang melanggar hukum, khususnya terkait penyalahgunaan narkoba, akan diberi sanksi tegas sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Aceh.
Sebelumnya, Y telah ditangkap oleh aparat kepolisian setempat karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Dalam penangkapan tersebut, selain Y juga terdapat tiga temannya, AR, WE, dan ZH, yang merupakan warga Kecamatan Bukit. Kejadian ini tentu saja mengagetkan masyarakat dan pihak terkait, namun tindakan tegas dari Partai Aceh dan proses hukum yang berjalan menunjukkan bahwa pelanggaran hukum tidak akan ditoleransi.