24 C
id

Sebut "Aneuk Bajeueng" Pada Saudaranya, ASN di Banda Aceh Divonis Bersalah dalam Kasus Penghinaan

Putusan Pengadilan
Sebut "Aneuk Bajeueng" Pada Saudaranya, ASN di Banda Aceh Divonis Bersalah dalam Kasus Penghinaan. (Foto: Net)
ACEH BARAT DAYA - Seorang wanita berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tinggal di Banda Aceh, yang kita sebut dengan inisial SM (48), terbukti melakukan tindakan penghinaan terhadap saudaranya.

Korban dalam kasus ini adalah E, dan keduanya masih memiliki ikatan keluarga sebagai istri paman kandung korban.

Insiden penghinaan ini terjadi saat SM menghadiri sebuah pesta pernikahan di Aceh Barat Daya (Abdya).

Kata yang digunakan sebagai penghinaan adalah 'Aneuk Bajeueng', yang memiliki arti 'anak haram'.

Kata tersebut diucapkan sebanyak tiga kali oleh SM di hadapan banyak orang.

Saat ini, pelaku penghinaan telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blang Pidie dengan nomor putusan Nomor 14/Pid.B/2023/PN Bpd, yang diunggah pada laman direktori putusan pada Minggu (29/5/2023).

Majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Sakirin, menyatakan bahwa terdakwa SM secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penghinaan.

Hal ini sesuai dengan dakwaan tunggal dari Penuntut Umum berdasarkan pasal 310 KUHPidana.

Putusan yang dibacakan pada Selasa (11/4/2023) menjatuhkan pidana penjara selama satu bulan kepada terdakwa SM.

Namun, majelis hakim menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh terdakwa, kecuali jika ada putusan hakim lain di masa percobaan selama satu tahun.

Pasal 310 KUHPidana menyatakan bahwa siapa pun yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan tuduhan yang bertujuan untuk menyebarluaskan informasi tersebut kepada publik, akan dikenai pidana pencemaran dengan pidana penjara maksimal sembilan bulan atau denda maksimal empat ribu lima ratus rupiah.


Berikut adalah kronologi kejadian:

Kasus penghinaan ini bermula pada Sabtu, 13 November 2021, sekitar pukul 16.30 WIB.

Pada saat itu, rombongan pengantar linto Baro (iring-iringan keluarga dari pihak laki-laki menuju rumah mempelai perempuan) yang terdiri dari sekitar 50 orang tiba di rumah mempelai wanita di Desa Mon Mameh, Kecamatan Setia, Aceh Barat Daya (Abdya).

Saat itu, saksi KM, saksi WD, dan terdakwa sedang berbincang-bincang.

Kemudian, saksi SK datang sambil membawa anaknya dan menyapa terdakwa dengan mengatakan "hai makwa (hai bunda)".

Terdakwa kemudian menjawab dengan mengatakan "Hai Aneuk Bajeueng (Hai anak Haram)".

Saksi SK juga menjawab dengan "Hai (juga)". Namun, terdakwa mengulangi dengan mengatakan "Aneuk Bajeueng (anak haram)".

Saksi KM ikut menyela dengan bertanya "kenapa kakak mengatakan begitu", dan terdakwa menjawab "eh meu'ah beh si E nyang peuret-ret aneuk bajeueng (maaf ya, si E yang menabur-naburkan anak haram)".

Saksi WD melanjutkan dengan mengatakan "Kami tidak tahu kalau si E itu memiliki anak haram, terlebih dia baru menikah dan belum memiliki anak".

Setelah kejadian itu, terdakwa langsung pergi meninggalkan rombongan dan pergi ke rumah pesta pernikahan.

Setelah mendengar cerita ini, saksi WD memberitahukan ibu korban, saksi ML, tentang kata-kata yang dia dengar dari terdakwa kepada korban.

Korban sendiri baru mengetahui tentang penghinaan tersebut saat menerima telepon dari ibu kandungnya.

Ibu kandung korban menceritakan bahwa terdakwa telah mencemarkan nama baik korban saat acara pengantin di Abdya.

Ketika mendengar hal ini, korban merasa terkejut dan tidak dapat menerimanya.

Oleh karena itu, korban melaporkan penghinaan dan pencemaran nama baik yang dialaminya ke SPKT Polres Aceh Barat Daya.

Akibat tindakan terdakwa ini, korban merasa sangat malu dan merasa harga diri dan martabatnya, serta keluarganya, tercoreng.

Menurut Ahli Bahasa, Syarifah Zurriyati SS dari Jabatan Analis Kata dan Istilah Balai Bahasa Provinsi Aceh, kata "Aneuk Bajeueng" memiliki arti "anak haram".

Frasa "Aneuk Bajeueng, si E yang peuret-reut aneuk bajeueng" menggambarkan bahwa E adalah seseorang yang melakukan hubungan suami istri di luar pernikahan yang sah, sehingga menghasilkan anak haram.

Pernyataan ini mengandung unsur penghinaan dan pencemaran nama baik.

Tuduhan sebagai penabur benih anak haram merupakan tuduhan serius yang merusak reputasi seseorang, dan tuduhan tersebut menjatuhkan martabatnya di mata masyarakat.

Sebelumnya telah ada upaya untuk mediasi damai, dan pada saat itu korban setuju untuk mencabut laporannya.

Namun, mediasi tersebut tidak dilanjutkan karena suami terdakwa membagi kembali warisan tanah dari orang tua korban.(*)

Ohya, Sahabat Pembaca.. Jika kalian punya cerita unik, artikel menarik, tips berguna atau pun berita kejadian terkini, Silakan kirim ke Admin Acheh Network..!!
Whatsapp:
0812-6537-7302 (Pesan saja/tidak menerima panggilan telepon)

ARTIKEL TERKAIT

Terupdate Lainnya

Tinggalkan Komentar Anda

Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

REKOMENDASI UNTUK ANDA