24 C
id

Tantangan Pengembalian Kendaraan Bermotor Milik Pemerintah di Aceh: Temuan Menarik Tim Auditor BPK RI

Aset Pemerintah
Ilustrasi kendaraan Dinas. (Foto: Net)
BANDA ACEH - Penggunaan kendaraan bermotor yang tercatat sebagai aset pemerintah seharusnya harus dikembalikan ketika Aparatur Sipil Negara (ASN) pensiun atau tidak menjabat lagi. Namun, terdapat fenomena menarik di lingkungan Pemerintah Aceh, di mana sejumlah ASN justru masih menikmati kendaraan milik pemerintah, meskipun mereka telah pensiun atau tidak menjabat lagi.

Hal ini sejalan dengan temuan Tim Auditor BPK RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan keuangan Pemerintah Aceh tahun anggaran 2022. Menurut laporan tersebut, terdapat 14 kendaraan roda empat di Setda Aceh yang belum dikembalikan, di mana 9 unit di antaranya dimiliki oleh ASN yang telah pensiun dan 5 unit dimiliki oleh ASN yang tidak menjabat lagi.

Selain itu, terdapat pula 3 unit sepeda motor yang masih berada di pihak pensiunan Dinas Sosial Aceh, serta 3 unit sepeda motor yang belum dikembalikan oleh pihak pensiunan Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh. Jika dihitung secara keseluruhan, terdapat 20 aset tetap kendaraan bermotor yang belum dikembalikan, terdiri dari 14 unit kendaraan roda empat dan 6 unit sepeda motor, dengan total nilai mencapai Rp 2.354.013.000,00.

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik, pemeriksaan dokumen, dan wawancara dengan pengurus barang dari masing-masing Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), telah dilakukan upaya untuk mengambil kembali kendaraan yang masih dikuasai oleh pegawai yang telah pensiun atau tidak menjabat lagi.

Upaya tersebut dilakukan melalui komunikasi langsung dengan pegawai terkait maupun dengan surat resmi. Namun, hingga berakhirnya pemeriksaan, kendaraan-kendaraan tersebut masih belum dikembalikan.

BPK menegaskan bahwa kondisi ini tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (SAP).

Pada Paragraf 20 disebutkan bahwa pengakuan aset tetap akan lebih andal jika aset tersebut telah diterima atau diserahkan hak kepemilikannya, atau pada saat penguasaannya berpindah.

Selain itu, Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah juga mengatur bahwa pemegang kekuasaan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk menetapkan kebijakan pengelolaan dan pengamanan BMD, mencatat dan menginventarisasi BMD yang berada dalam penguasaannya, serta melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap penggunaan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya.

Berdasarkan hal tersebut, BPK merekomendasikan kepada Penjabat (Pj.) Gubernur Aceh agar memerintahkan Kepala SKPA, selaku pengguna barang, untuk melakukan proses penarikan aset tetap yang masih dikuasai oleh pihak lain dan memproses penghapusan aset tetap kendaraan bermotor yang rusak berat.

Selain itu, perlu dilakukan inventarisasi terhadap aset tetap kendaraan bermotor yang tidak diketahui keberadaannya atau telah dikuasai oleh pihak lain.(*)

Ohya, Sahabat Pembaca.. Jika kalian punya cerita unik, artikel menarik, tips berguna atau pun berita kejadian terkini, Silakan kirim ke Admin Acheh Network..!!
Whatsapp:
0812-6537-7302 (Pesan saja/tidak menerima panggilan telepon)

ARTIKEL TERKAIT

Terupdate Lainnya

Tinggalkan Komentar Anda

Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

REKOMENDASI UNTUK ANDA