24 C
id

149 Gampong di Aceh Tiada Sinyal, Terungkap Dalam Sosialisasikan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Perangkat Telekomunikasi

Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio
Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (Balmon SFR) Kelas II Banda Aceh menyelenggarakan sosialisasi mengenai regulasi penggunaan spektrum frekuensi radio dan perangkat telekomunikasi pada Kamis (8/6/2023) di The Pade Hotel, Aceh Besar. (Foto: aceh.tribunnews)
ACEH BESAR - Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (Balmon SFR) Kelas II Banda Aceh menyelenggarakan sosialisasi mengenai regulasi penggunaan spektrum frekuensi radio dan perangkat telekomunikasi pada Kamis (8/6/2023) di The Pade Hotel, Aceh Besar.

Acara ini dibuka oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) dan Persandian Aceh, Marwan Nusuf, B.HSc, MA, dan diikuti oleh 50 peserta yang terdiri dari aparatur/petugas lapangan pemerintah dengan berbagai latar belakang instansi.

Marwan Nusuf, dalam pidato pembukaannya, menekankan pentingnya pemahaman mengenai regulasi penggunaan spektrum frekuensi radio dan perangkat telekomunikasi bagi semua lembaga. Hal ini bertujuan agar penggunaan radio memberikan manfaat dan tidak merugikan pihak lain.

Ia juga menyebutkan bahwa Aceh merupakan daerah yang memiliki banyak pulau, dan tidak semua frekuensi radio dapat dinikmati oleh masyarakat karena masih banyak daerah yang belum terjangkau oleh sinyal tersebut. Kondisi ini menjadi perhatian khusus bagi pihak terkait.

"Masih terdapat daerah-daerah yang menjadi blank spot, di mana sinyal telepon seluler, sinyal internet, dan jaringan radio tidak tersedia," ujar Marwan.

Ia menambahkan bahwa dari 6 ribu desa yang ada di Aceh, terdapat 149 desa yang masih berstatus blank spot atau tidak memiliki sinyal. Pihaknya telah melaporkan kondisi tersebut kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI agar mendapatkan perhatian. Pasalnya, jika masih ada daerah yang tidak tercover sinyal, proses pembangunan di wilayah tersebut akan terhambat.

Sementara itu, Kepala Balmon Aceh, Luthfi ST MT, menyampaikan bahwa fasilitas radio komunikasi ini banyak digunakan oleh instansi Pemerintah Daerah (Pemda), seperti BPBD, Dishub, Satpol PP, Polhut, dan lembaga lainnya. Oleh karena itu, sosialisasi mengenai regulasi ini bertujuan agar mereka dapat menyampaikan informasi tersebut kepada pihak lain, sehingga penggunaan frekuensi dapat dilakukan dengan tertib dan sesuai dengan aturan.

Luthfi mengakui bahwa saat ini masih terdapat penggunaan frekuensi ilegal di Aceh, namun pihaknya secara bertahap terus melakukan penertiban. Bahkan, mereka juga memberikan panduan kepada para nelayan agar dapat menggunakan frekuensi dengan benar.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan kesadaran akan pentingnya penggunaan spektrum frekuensi radio yang legal dan tertib semakin meningkat di kalangan masyarakat dan instansi terkait.(*)

Ohya, Sahabat Pembaca.. Jika kalian punya cerita unik, artikel menarik, tips berguna atau pun berita kejadian terkini, Silakan kirim ke Admin Acheh Network..!!
Whatsapp:
0812-6537-7302 (Pesan saja/tidak menerima panggilan telepon)

ARTIKEL TERKAIT

Terupdate Lainnya

Tinggalkan Komentar Anda

Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

REKOMENDASI UNTUK ANDA