Pemburu Rusa Diduga Penyebab Kebakaran Hutan dan Lahan di Sukamakmur, Aceh Besar
![]() |
Pemburu Rusa Diduga Penyebab Kebakaran Hutan dan Lahan di Sukamakmur, (Foto: Dok BPBD) |
Selain itu, situasi kemarau yang sedang terjadi juga memperbesar risiko terjadinya Karhutla.
Dalam menghadapi Karhutla di daerah yang sulit dijangkau, pihak DLHK Aceh telah mengerahkan mobil double cabin, kendaraan trail, dan pompa air jinjing sebagai upaya penanggulangan.
Mereka juga melakukan pemasangan spanduk sosialisasi untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya pencegahan Karhutla. Hal ini bertujuan agar semua pihak dapat terlibat dan menyadari pentingnya menjaga kelestarian hutan.
Daud menyebutkan bahwa pembakar hutan dan lahan dapat dikenai pidana berdasarkan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) Nomor 32 Tahun 2009 serta Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999.
Kejadian ini menjadi peringatan bagi kita semua akan bahaya Karhutla dan pentingnya menjaga kelestarian alam. Semua pihak perlu bekerja sama untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan, serta menghormati regulasi yang ada demi keberlanjutan lingkungan kita.(*)