Razia Hotel Banda Aceh: Ditreskrimum Polda Aceh Ungkap Kasus Perdagangan Orang
![]() |
Dua pelaku TPPO saat pemeriksaan di Polda Aceh, Banda Aceh, Minggu (18/6/2023). (Foto: ANTARA) |
"Kedua terduga pelaku yang berinisial RW (20) dan RY alias PT (28) berhasil kami amankan di sebuah hotel di Banda Aceh," ujar Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Aceh, AKBP Hairajadi, di Banda Aceh pada hari Minggu.
Hairajadi menjelaskan bahwa kedua terduga pelaku memiliki peran yang berbeda dalam kasus tersebut. RW bertugas mencari pelanggan melalui aplikasi Me Chat, sementara RY bertanggung jawab menyediakan atau mempersiapkan tempat.
"Kedua terduga pelaku memiliki peran yang berbeda, dan SW (26) dan FT (28) adalah korban yang dijadikan pekerja seks dan dijual oleh kedua terduga pelaku. Mereka berasal dari luar Banda Aceh," tambahnya.
Selain berhasil menangkap kedua terduga pelaku, Hairajadi mengatakan bahwa petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, seperti telepon genggam, alat kontrasepsi, dan uang tunai sebesar Rp1,55 juta.
"Kedua terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang," tegas Hairajadi.
Dengan pengungkapan kasus ini, Ditreskrimum Polda Aceh kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas TPPO dan melindungi korban perdagangan manusia. Tindakan tegas terhadap pelaku diharapkan dapat memberikan efek jera serta mengurangi praktik kejahatan yang merugikan masyarakat.(*)