Razia Narkoba Berhasil, 8,43 Kg Ganja Disita: Dua Pengedar Terjaring di Aceh Barat Daya
![]() |
Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Aceh Barat Daya (Abdya) telah berhasil menangkap dua orang pengedar ganja. (Foto: Dok. Polres Abdya) |
Penangkapan tersebut dilakukan pada Sabtu, 10 Juni 2023, dini hari, seperti yang diungkapkan oleh Kapolres Abdya, AKBP Dhani Catra Nugraha, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Hengki Harianto.
Awalnya, petugas Sat Resnarkoba Polres Abdya mendapatkan laporan dari seorang warga tentang dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh kedua pelaku. Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka.
"Sekitar pukul 00.00 WIB, petugas mendapatkan informasi mengenai dugaan penyalahgunaan ganja di desa tersebut. Kemudian, petugas langsung menuju ke rumah tersangka yang diduga sebagai tempat penyimpanan ganja," ungkap Iptu Hengki.
Berdasarkan hasil penggeledahan di rumah para pelaku, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 8.430 gram ganja. Kedua pelaku juga mengakui kepemilikan narkotika jenis ganja tersebut yang akan mereka perjualbelikan.
"Barang bukti tersebut dijual dengan harga bervariasi, mulai dari Rp600 ribu hingga Rp2 juta per kilogram," tambah Hengki.
Keberhasilan dalam penangkapan ini merupakan langkah positif dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Aceh Barat Daya. Polisi akan terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku perdagangan narkoba untuk menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat.(*)