JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengisyaratkan bahwa bank konvensional dapat kembali beroperasi di Provinsi Aceh.

Hal ini sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat oleh Pemerintah Aceh untuk merevisi aturan yang membatasi hanya bank syariah yang diizinkan beroperasi di wilayah tersebut.

Revisi tersebut tertuang dalam Qanun Nomor 11/2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah.

Kepala Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa dia tidak ingin melihat lagi adanya perlakuan berbeda antara bank konvensional dan bank syariah di suatu daerah.


Menurutnya, masyarakat seharusnya bebas memilih layanan perbankan sesuai dengan preferensi mereka masing-masing.

Dian menyadari bahwa peralihan ke bank syariah di Aceh tidak dapat dipaksakan dan mengakui adanya masalah ketidaksiapan dalam proses tersebut


"Saya rasa membutuhkan waktu yang lama dan seharusnya konversi ke bank syariah sebaiknya tidak dipaksakan, lebih baik alami saja. Masyarakat akan menjadi pengguna nantinya. Jika masyarakat menyukainya, silakan digunakan. Masalahnya adalah itu. Jika masyarakat tidak menyukainya, maka bank konvensional akan ditutup dengan sendirinya," ujarnya usai rapat kerja dengan Komisi XI di Gedung DPR.

Pemerataan antara bank konvensional dan bank syariah dilakukan dalam rangka memajukan ekonomi Aceh dan memenuhi kebutuhan layanan perbankan warga Aceh.

Dian menjelaskan bahwa hal ini merupakan penjualan sistem dan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, sistem tersebut harus tetap dipertahankan agar tidak ada pihak yang dirugikan.

Bank, pemerintah, dan masyarakat pengguna layanan perbankan harus merasa tidak dirugikan.

Yang terpenting adalah kemajuan ekonomi Aceh.

Qanun Nomor 11/2018 mulai berlaku sejak 4 Januari 2019.


Di dalamnya dijelaskan bahwa lembaga keuangan di Aceh harus menyesuaikan dengan aturan tersebut paling lambat dalam waktu 3 tahun sejak diundangkan.


Sebelumnya, Pemerintah Aceh sempat membahas relaksasi bagi bank konvensional agar dapat beroperasi hingga tahun 2026.


Namun, pada tahun 2021, seluruh bank konvensional di Aceh akhirnya berhenti memberikan layanan di wilayah tersebut.


Lanjut Halaman 2..

Sementara itu, sejak diberlakukannya Qanun Nomor 11/2018, masih terdapat pro dan kontra.

Banyak pihak yang mengalami kendala selama masa transisi ketika bank konvensional tidak dapat beroperasi di Aceh.

OJK pernah menyatakan bahwa penerbitan Qanun Nomor 11/2018 akan meningkatkan pangsa pasar perbankan syariah.


Meskipun Indonesia merupakan negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, pangsa pasar bank syariah masih terbilang kecil.

Menurut data OJK, porsi bank syariah dari total aset perbankan di Indonesia hanya sekitar 7%.(*)


Dapatkan update berita dan artikel menarik lainnya dari Acheh Network di Google News

Ikuti kami di Fb Acheh Network Media