24 C
en

Kasus Keji: Gadis SMP Korban Rudapaksa oleh 4 Kakek, Hingga Hamil Enam Bulan

Kasus Rudapaksa, Gadis SMP, Kakek, Korban, Keji, Purbalingga, Kejahatan Seksual, Perlindungan Anak
Konferensi pers kasus persetubuhan yang dilakukan empat orang kakek-kakek di Purbalingga yang tega menyetubuhi seorang gadis berumur 14 tahun hingga hamil enam bulan (Foto: tribunnews)
Achehnetwork.com || PURBALINGGA - Kisah yang penuh duka menimpa seorang gadis SMP yang saat ini sedang mengandung akibat disetubuhi oleh empat orang kakek.

Para pelaku dengan licik mengajak korban untuk melakukan hubungan intim seolah-olah mereka adalah suami istri, dengan memberikan uang sebagai imbalan.


Keempat pelaku yang terlibat dalam kasus rudapaksa ini adalah tetangga korban yang berdomisili di Desa Blater, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga.

Mereka adalah JH (62), AS (51), TH (58), dan SR (51), yang saat ini telah ditangkap.

Pelaku JH melakukan perbuatan tercela ini sebanyak 5 kali, AS sebanyak 2 kali, TH sebanyak 3 kali, dan SR sebanyak 5 kali.

Mereka memanfaatkan iming-iming uang sebesar Rp15 ribu hingga Rp20 ribu untuk memperdaya korban yang masih di bawah umur.


Korban yang merupakan tetangga para pelaku terjerat dalam rayuan mereka yang mengarah pada kejahatan seksual ini.

Kejadian tragis ini terjadi antara bulan Januari hingga Mei 2023, saat korban sedang membeli jajanan di sekitar pukul 13.00 WIB di dekat rumahnya.


Menurut Wakapolres Purbalingga, Kompol Donni Krestanto, korban dan para pelaku memiliki hubungan tetangga.

Saat itu, pelaku AS memanggil korban dan mengajaknya masuk ke rumahnya dengan alasan akan memberikan uang untuk membeli jajanan.

Tanpa curiga, korban mengikuti pelaku dan memasuki rumahnya.


Setibanya di dalam kamar, pelaku AS mengajak korban untuk melakukan hubungan intim seolah-olah mereka adalah suami dan istri.

Setelah perbuatan bejat itu selesai, korban diberikan uang sebesar Rp20 ribu sebagai imbalan.


Kejadian ini baru terungkap setelah korban akhirnya berani menceritakan kejadian yang menimpanya kepada orangtuanya.

Sayangnya, karena korban dianggap "mudah diajak berhubungan badan," pelaku AS mengajak tiga temannya untuk melampiaskan nafsu bejat mereka terhadap korban.


Modus operandi para pelaku tetap sama, yaitu menggunakan iming-iming uang jajan sebesar Rp15 ribu hingga Rp20 ribu.

Kejahatan seksual yang dilakukan oleh para kakek-kakek ini telah mencoreng nama baik Desa Blater dan mengguncangkan warga Purbalingga.


Lanjut Halaman 2..

Penyelidikan terus dilakukan oleh pihak berwenang untuk memastikan bahwa keadilan akan ditegakkan bagi korban dan pelaku yang telah melakukan perbuatan yang sangat keji ini.

Kita berharap agar peristiwa semacam ini tidak terulang dan masyarakat semakin sadar akan pentingnya perlindungan terhadap anak-anak yang rentan menjadi korban kejahatan seksual.


Kasus ini dapat terungkap berkat laporan dari orangtua korban.

Orangtua curiga karena ada perubahan pada tubuh korban yang menunjukkan tanda-tanda kehamilan. 

Mereka menanyakan siapa yang bertanggung jawab, namun korban pada awalnya enggan untuk bercerita.

Hingga akhirnya, orangtua membeli tespack dan hasilnya positif.


Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 KUHPidana. 

Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda maksimal Rp5 miliar.(*)


Dapatkan update berita dan artikel menarik lainnya dari Acheh Network di GOOGLE NEWS

Ikuti kami di Fb Acheh Network Media

Older Posts
Newer Posts