24 C
id

Kasus Rudapaksa Terungkap: Gadis Remaja Hamil Setelah Disetubuhi Ayah Tirinya

kekerasan seksual
Ilustrasi Kekekrasa Seksual (Foto: net)
BANDAR LAMPUNG - Sebuah kasus yang mengerikan terungkap ketika seorang gadis remaja berusia 15 tahun menjadi korban rudapaksa oleh orang terdekatnya.

Kasus ini terbongkar ketika korban ditemukan dalam kondisi hamil dan dibawa ibunya ke bidan terdekat.

Dalam keadaan yang mencekam, korban akhirnya mengakui bahwa ia telah disetubuhi oleh ayah tirinya berkali-kali sejak usia 12 tahun.

Kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh pria berinisial G (61) di Pesisir Barat, Lampung, terungkap setelah korbannya diketahui hamil.

Korban, yang masih di bawah umur, adalah seorang remaja bernama AMS.

Keadaan AMS menjadi terungkap saat ibunya membawanya ke bidan setelah mengeluhkan sakit perut.

"Korban diketahui hamil saat ibunya membawanya ke bidan terdekat untuk mendapatkan pengobatan," ungkap Kapolsek Bengkunat, Pesisir Barat, Iptu Juni Rosiwan, yang mewakili Kapolres Pesisir Barat Lampung AKBP Alysahendra, pada Jumat (7/7/2023).

Setelah diperiksa, ternyata korban telah hamil.

Berdasarkan pengakuan korban, ia telah disetubuhi oleh ayah tirinya, G (61).

Setelah mengetahui kejadian tersebut, sang ibu segera melaporkan nasib yang menimpa anaknya ke Polsek Bengkunat Polres Pesisir Barat.

Setelah menjalani pemeriksaan lebih lanjut, korban akhirnya mengakui bahwa tindakan keji yang dilakukan oleh ayah tirinya telah terjadi berulang kali.

Bahkan, kekerasan seksual itu dilakukan selama tiga tahun sejak korban berusia 12 tahun.

Setelah menerima laporan tersebut, Unit Tekab 308 Presisi Polsek Bengkunat di bawah pimpinan Ipda Riswanto bersama anggota segera mengamankan pelaku.

Pelaku akhirnya berhasil ditangkap oleh warga setempat.

"Ketika petugas tiba di lokasi, pelaku sudah ditahan oleh warga," ungkapnya.

Pelaku kemudian diserahkan kepada Unit Tekab 308 Presisi Polsek Bengkunat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pelaku G (61) sendiri telah mengakui perbuatan bejat yang dilakukannya.

Modus operandi pelaku adalah dengan berpura-pura tidur di samping korban.

Setelah korban tertidur, pelaku melancarkan tindakan keji tersebut.

"Berdasarkan pengakuan pelaku, ia terakhir kali melakukan rudapaksa terhadap korban pada Rabu, 21 Juni 2023," tambahnya.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76D atau Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagai akibat dari perbuatannya yang keji dan melanggar hukum.(*)

ARTIKEL TERKAIT

Terupdate Lainnya

Iklan: Lanjut Scroll