Achehnetwork.com, Aceh Barat - Kejaksaan Tinggi (Kejati) menggebrak dengan menyita sejumlah aset yang dimiliki oleh tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus penyimpangan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR), Zamzami.

Saat ini, tim penyidik sedang menghitung jumlah aset yang berhasil disita, menciptakan misteri akan kekayaan tersangka ini.

Novit, Pelaksana Harian Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh, membenarkan adanya penyitaan aset tersebut, namun belum dapat memberikan keterangan rinci terkait aset-aset yang berhasil diamankan dari tersangka.


"Ya, benar ada penyitaan rumah dan lahan. Selain itu, ada juga aset-aset lainnya. Detailnya akan diungkapkan dalam konferensi pers nanti. Sementara itu, kita menunggu hasil kerja penyidik," ungkap Novit kepada wartawan.


Melalui penelusuran media, terungkap bahwa Kejati Aceh telah berhasil menyita dua aset tersangka Zamzami, termasuk sebuah rumah yang terletak di Gampong Suak Ribee, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.

Lahan tersebut tampak dihuni oleh berbagai jenis tumbuhan, mulai dari pohon kelapa sawit yang sudah mulai berbuah hingga pisang dan tanaman lainnya.

Sayangnya, kondisinya terlihat terlantar, dengan sejumlah sudut pagar yang rusak dan lembaran seng yang terkelupas dari rangka kayu penyanggah.

Di pintu masuk lahan tersebut, terpasang pamflet keterangan sita milik Kejati sebagai bukti penggeledahan.

Menariknya, ternyata tanah seluas 1.307 m² tersebut bukan atas nama Zamzami, melainkan atas nama Cut Desi Agustina.

Informasi yang diperoleh juga mengungkap bahwa aset yang disita oleh Kejati tidak hanya terbatas pada rumah dan lahan, tetapi juga melibatkan dua unit mobil yang saat ini berada di kantor Kejati Aceh.


Sebelumnya, Tim Penyidikan Kejati Aceh telah menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi program PSR di Kabupaten Aceh Barat.

Dua tersangka tersebut adalah Zamzami (Ketua Koperasi KPMJB) dan Said Mahjali (mantan Kepala Dinas Perkebunan Aceh Barat).

Keduanya langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan pada tanggal 20 Juni 2023. Penahanan dilakukan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh.

Penahanan ini dilakukan....

Lanjut Halaman 2..

Penahanan ini dilakukan sesuai dengan alasan subjektif dan objektif yang tercantum dalam Pasal 21 ayat (1) dan (4) KUHAP, yang menyatakan bahwa penahanan dapat dilakukan terhadap tersangka yang diduga kuat melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, serta adanya kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Pasal yang disangkakan meliputi Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, serta Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.


Dengan penyingkiran aset yang mengguncangkan, Kejati Aceh Barat telah menunjukkan keberanian dan keberanian mereka dalam melawan korupsi.

Tindakan ini membawa harapan bagi keadilan dan mengirimkan pesan bahwa mereka yang berani menyimpang dari jalur yang benar akan bertanggung jawab atas tindakan mereka.

Kejati Aceh Barat melangkah maju dalam upaya memberantas korupsi dan menjaga integritas negara.(*)

Dapatkan update berita dan artikel menarik lainnya dari Acheh Network di GOOGLE NEWS

Ikuti kami di Fb Acheh Network Media