24 C
id

Satresnarkoba Polres Aceh Utara Menggagalkan Penyelundupan Ganja ke Pulau Bali dan Mengungkap Kasus Sabu

Satresnarkoba, Polres Aceh Utara, Penyelundupan Ganja, Pulau Bali, Kasus Sabu
Ilustrasi ganja
Achehnetwork.com, Aceh Utara - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Utara berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ganja seberat 42 kilogram yang direncanakan akan diedarkan di Pulau Bali.

Keberhasilan ini merupakan hasil dari operasi yang dilakukan oleh petugas di Desa Teupin Reusep, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara pada 5 Juli 2023. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menangkap seorang pelaku berinisial NS (32 tahun) yang merupakan warga setempat.

Penangkapan ini tidak hanya mengamankan ganja seberat 42 bal yang dibungkus rapi dengan lakban warna kuning dan disimpan dalam karung pupuk berwarna putih, tetapi juga membuka fakta bahwa barang tersebut didapatkan dari tersangka lain, yaitu S, yang saat ini menjadi buronan pihak berwajib.


Kasat Narkoba Polres Aceh Utara, AKP Novrizaldi, mengungkapkan bahwa ganja yang diamankan itu akan diselundupkan dan dijual di Pulau Bali dengan harga mencapai Rp 9 juta per bal.

Operasi ini merupakan langkah tegas dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Aceh Utara, dan petugas akan terus berupaya untuk menemukan dan menghadirkan tersangka utama yang terlibat dalam jaringan tersebut.


Tidak hanya kasus penyelundupan ganja, Satresnarkoba Polres Aceh Utara juga berhasil mengungkap kepemilikan narkotika jenis sabu di Desa Jambo Leubok, Kecamatan Indra Makmur, Aceh Timur, pada Senin, 10 Juli 2023.

Kali ini, laporan dari masyarakat menjadi kunci dalam mengungkap kasus tersebut. Setelah melalui penyelidikan yang cermat, polisi berhasil menangkap dua tersangka bernama SI (40) dan MS (38).

Dari tangan kedua tersangka tersebut, petugas menyita satu bungkus sabu paket besar dan dua bungkus paket kecil dengan berat total satu kilogram.

Kedua tersangka tersebut ditangkap di sebuah rumah yang digunakan sebagai tempat penyimpanan dan pengedaran narkoba.

Mereka mengakui bahwa sabu yang mereka miliki berasal dari tersangka S yang saat ini berstatus buronan.


Terkait kasus-kasus narkotika ini, AKP Novrizaldi menegaskan bahwa ketiga tersangka berpotensi mendapatkan hukuman mati atau minimal enam tahun penjara.

Hal ini menunjukkan komitmen pihak berwajib dalam memberantas peredaran narkotika yang telah merusak masa depan banyak generasi muda dan membahayakan keamanan negara.

Semoga upaya pemberantasan narkotika terus ditingkatkan agar masyarakat dapat hidup dalam lingkungan yang bersih dan bebas dari ancaman narkoba.(*)

Dapatkan update berita dan artikel menarik lainnya dari Acheh Network di GOOGLE NEWS

Ikuti kami di Fb Acheh Network Media

ARTIKEL TERKAIT

Terupdate Lainnya

Iklan: Lanjut Scroll