Search
24 C
en
  • About Us
  • Contact Us
  • Info Beriklan
Acheh Network - Aktual, Faktual dan Menarik
  • Home
  • History
    • Sejarah Aceh
    • Sejarah Nusantara
    • Sejarah Dunia
  • Lifestyle
    • Travel
    • Kuliner
  • News
  • Edukasi
  • Inovasi
  • Ragam
  • Other
    • Opini
    • Tour (English)
    • Tamasya (Basa Aceh)
    • Seujarah (Basa Aceh)
    • Eleumee (Basa Aceh)
Acheh Network - Aktual, Faktual dan Menarik
Search
Home News Sidang Dugaan Pelecehan Seksual dan Pemerkosaan di Aceh Jaya Terhadap 5 Bocah Dimulai
News

Sidang Dugaan Pelecehan Seksual dan Pemerkosaan di Aceh Jaya Terhadap 5 Bocah Dimulai

Sidang pertama untuk kasus dugaan tindak pidana pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap lima anak di bawah umur, yang dilakukan oleh terdakwa berna
Redaksi
Redaksi
11 Jul, 2023 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Sidang Tertutup, Pelecehan Seksual, Pemerkosaan, Anak-Anak, Aceh Jaya, Qanun Aceh, Dakwaan, Terdakwa, Keberatan, Kuasa Hukum, Korban, Usia Bawah 10 tahun.
Terdakwa sedang mengikuti sidang pertama atas kasus dugaan pelecehan dan pemerkosaan terhadap lima anak di bawah umur. (Foto: net)
ACEH JAYA -  Sidang pertama untuk kasus dugaan tindak pidana pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap lima anak di bawah umur, yang dilakukan oleh terdakwa bernama F (53) dari salah satu desa di Aceh Jaya, telah dimulai.

Sidang yang bersifat tertutup untuk umum ini dipimpin oleh Ketua Pengadilan Mahmakah Syariah Calang, Ahmad Nazif Husainy, dan pada tanggal 11 Juli 2023, sidang tersebut membahas pembacaan dakwaan terhadap terdakwa.

Rifai Affandi, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, menyatakan bahwa sidang hari ini merupakan sidang pertama untuk kasus dugaan tindak pidana pelecehan seksual dan pemerkosaan anak di bawah umur, dengan agenda pembacaan dakwaan.

Menurut Rifai, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan kuasa hukumnya untuk mengajukan keberatan. Hal ini memungkinkan mereka menyampaikan hal-hal yang dirasa kurang tepat dalam dakwaan tersebut pada sidang selanjutnya.

Rifai mengungkapkan, "Terdakwa dapat dikenakan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 200 bulan."

Sebagaimana telah dilaporkan sebelumnya, lima anak di bawah umur menjadi korban pelecehan seksual dan pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh seorang pria paruh baya bernama F (53), yang merupakan warga desa di Aceh Jaya.

Kelima korban ini memiliki usia antara 6 hingga 8 tahun dan ternyata merupakan tetangga dari pelaku.(*)


Dapatkan update berita dan artikel menarik lainnya dari Acheh Network di GOOGLE NEWS

Ikuti juga kami di Fb Acheh Network Media

Tag News
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

CLOSE ADS
CLOSE ADS

Follow Us

facebook Like
twitter Follow
youtube Subscribe
instagram Follow

Featured Post

5 Tourist Destinations in Bali that You Must Visit, Bali's Enthralling Wonders: Unveiling the Magic of the Island of the Gods

Redaksi- Monday, October 02, 2023 0
5 Tourist Destinations in Bali that You Must Visit, Bali's Enthralling Wonders: Unveiling the Magic of the Island of the Gods
Ubud's artistic allure (Foto: theungasan.com) Tour, AchehNetwork.com - Bali, the enchanting jewel of the world, beckons with its unparalleled allure, offe…

Trending Post

Abeh Lagee..! 60 Juta Lebih Lenyap, Janda Muda Ini Ditipu Pria Ngaku Polisi dari Aceh Tengah, Berikut Kronologinya

Abeh Lagee..! 60 Juta Lebih Lenyap, Janda Muda Ini Ditipu Pria Ngaku Polisi dari Aceh Tengah, Berikut Kronologinya

Wednesday, September 27, 2023
Terungkap! Ini Sosok Pengusaha yang Perintah 3 Oknum TNI Habisi Imam Masykur

Terungkap! Ini Sosok Pengusaha yang Perintah 3 Oknum TNI Habisi Imam Masykur

Wednesday, September 27, 2023
Warga Bener Meriah Temukan Senjata Api di Rumah Pamannya yang Baru Meninggal, Diduga Pernah Digunakan Milisi

Warga Bener Meriah Temukan Senjata Api di Rumah Pamannya yang Baru Meninggal, Diduga Pernah Digunakan Milisi

Friday, September 29, 2023
Naas, Pria di Aceh Besar Jadi Korban Pencurian saat Sepmor Diparkir di Depan Warung Kawasan Keutapang

Naas, Pria di Aceh Besar Jadi Korban Pencurian saat Sepmor Diparkir di Depan Warung Kawasan Keutapang

Wednesday, September 27, 2023
Anggota Paspampres, Riswandi Manik Cs dan Kawannya Ternyata Sudah 14 Kali Lakukan Kejahatan Penculikan dan Pemerasan

Anggota Paspampres, Riswandi Manik Cs dan Kawannya Ternyata Sudah 14 Kali Lakukan Kejahatan Penculikan dan Pemerasan

Wednesday, September 27, 2023
Dua Nelayan Aceh Barat Ditangkap Polisi dengan 165 Kg Sabu, Diterbangkan ke Jakarta

Dua Nelayan Aceh Barat Ditangkap Polisi dengan 165 Kg Sabu, Diterbangkan ke Jakarta

Friday, September 29, 2023
Wanita IRT Dibekuk oleh Satres Narkoba Polres Aceh Selatan dalam Kasus Sabu-sabu

Wanita IRT Dibekuk oleh Satres Narkoba Polres Aceh Selatan dalam Kasus Sabu-sabu

Saturday, September 30, 2023
Ribuan Siswa Paya Bakong, Aceh Utara, Gelar Shalawat Keliling untuk Peringati Maulid Nabi

Ribuan Siswa Paya Bakong, Aceh Utara, Gelar Shalawat Keliling untuk Peringati Maulid Nabi

Wednesday, September 27, 2023
Sampah Menumpuk di Pasar Lhok Nibong, Pedagang Keluhkan Pemandangan Tak Indah dan Bau Tak Sedap

Sampah Menumpuk di Pasar Lhok Nibong, Pedagang Keluhkan Pemandangan Tak Indah dan Bau Tak Sedap

Friday, September 29, 2023
Seleb TikTok Cut Bul Terima Surat Pemanggilan Polisi Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik di TikTok

Seleb TikTok Cut Bul Terima Surat Pemanggilan Polisi Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik di TikTok

Tuesday, September 26, 2023

Kuliner

Recent Posts Kuliner
Acheh Network - Aktual, Faktual dan Menarik

About Us

Acheh Network Media Online dari Aceh menyajikan Berita Terkini, Sejarah, Budaya, Traveling, Kuliner serta informasi menarik lainnya.

Kami menerima kiriman artikel berupa opini mau pun berita dari pembaca dengan menyertakan biodata diri dan melalui proses editing dari editor Acheh Network sebelum dipublikasikan

Contact us: achehnetwork.redaksi@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 Acheh Network - Aktual, Faktual dan Menarik
  • Disclaimer
  • Policy
  • Terms
  • Sitemap
  • Pedoman