Kejari Aceh Tengah Mendalami Kasus Korupsi Pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE) di Disdikbud
![]() |
Ilustrasi |
Lebih lanjut dalam penyelidikan ini, Kejaksaan telah mengidentifikasi empat tersangka yang terlibat, yakni Kepala Disdikbud Aceh Tengah, Uswatuddin, RUS (PPTK), MJ, dan Agus Sulaiman sebagai rekanan.
Saat ini, Uswatuddin, RUS, dan MZ telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Takengon, sementara Agus Sulaiman masih berstatus sebagai buronan Kejaksaan.
Penting untuk dicatat bahwa kerugian negara dalam kasus pengadaan APE di dalam dan luar Disdikbud tersebut mencapai lebih dari Rp1 miliar, melebihi pagu anggaran semula yang mencapai Rp2,47 miliar.
Dana ini berasal dari Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh untuk tahun anggaran 2019.
Sebagai perkembangan terbaru, informasi yang diterima dari sumber-sumber terpercaya menunjukkan bahwa W, yang berinisial dari anak mantan Bupati Aceh Tengah, Shabela Abubakar, juga turut diperiksa dalam konteks kasus dugaan korupsi terkait APE ini.
Kepala Kejari Aceh Tengah, Yovandi Yazid, telah mengonfirmasi kebenaran informasi tersebut. Yovandi menjelaskan bahwa saat ini telah dilakukan satu pemeriksaan, dan proses pemeriksaan akan berlanjut pada hari Senin dan Selasa.
Meskipun demikian, Yovandi tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai jadwal pemeriksaan pada hari Senin atau sebelumnya.
Komitmen Kejaksaan Negeri Aceh Tengah untuk menyelidiki tuntas kasus ini menunjukkan tekad mereka dalam memberantas korupsi dan memastikan keadilan bagi masyarakat serta pemulihan kerugian negara yang terjadi.(*)