Langkah Tegas Aparat Hukum Terhadap Kasus Pungutan Liar di Nagan Raya, Lima Tersangka Diserahkan ke Jaksa
Kelima aparatur desa ini diidentifikasi dengan inisial SU sebagai Kepala Desa atau Keuchik, RU sebagai Sekretaris Desa, serta WA, MI, dan MIS yang merupakan kepala dusun.
Proses hukum berjalan dengan lancar, dimana kelima tersangka ini secara resmi telah diserahkan ke jaksa penuntut umum setelah semua berkas perkara terkait dugaan tindak pidana pungutan liar dinyatakan lengkap.
Kepala dari Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, yaitu AKP Machfud, menjelaskan bahwa langkah ini diambil setelah seluruh dokumen dan informasi terkait kasus ini telah terkumpul dengan lengkap.
Pihak kepolisian telah melakukan pendalaman dan penyelidikan yang cermat sebelum menyerahkan para tersangka ini kepada penegak hukum.
Penyerahan kelima tersangka ini secara resmi diterima oleh Kepala Seksi Pidana Umum dari Kejaksaan Negeri Nagan Raya, yang bernama Ahmad Bukhori.
Proses ini menunjukkan kolaborasi yang efektif antara aparat kepolisian dan penegak hukum dalam menangani dugaan pelanggaran hukum yang serius.
Selain kelima tersangka, polisi juga menyerahkan sejumlah barang bukti yang menjadi bagian penting dari kasus ini.
Barang bukti ini meliputi satu buah buku ekspedisi, satu lembar kwitansi pembayaran dengan tanggal 13 Februari 2023, serta satu lembar fotokopi surat keterangan jual beli tanah.
Terdapat pula satu lembar kwitansi pembayaran tanggal 30 Januari 2023 dan satu rangkap asli Peraturan Desa (Qanun Gampong) Serba Jadi.
AKP Machfud menjelaskan bahwa langkah ini diambil karena kelima tersangka diduga kuat terlibat dalam tindak pidana pungutan liar terkait transaksi jual beli tanah, yang merugikan masyarakat.
Atas perbuatan mereka, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 368 ayat 1, sejalan dengan Pasal 55 ayat 1, dan Pasal 378 ayat 1 KUHPidana. Ancaman hukuman maksimal yang bisa dijatuhkan terhadap mereka adalah penjara selama sembilan tahun.
Kasus ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas praktik pungutan liar yang meresahkan masyarakat.
Kolaborasi antara kepolisian dan kejaksaan dalam menindak tegas pelanggaran hukum semacam ini menjadi bukti nyata bahwa hukum harus ditegakkan dengan adil demi kepentingan bersama.
Semua pihak berharap bahwa tindakan ini akan memberikan efek jera kepada siapapun yang berniat melanggar hukum serupa di masa mendatang.(*)
Sumber: Antara
Dapatkan update berita dan artikel menarik lainnya dari Acheh Network di GOOGLE NEWS