Search
24 C
en
  • About Us
  • Contact Us
  • Info Beriklan
Acheh Network - Aktual, Faktual dan Menarik
  • Home
  • Bahasa Aceh
    • Seujarah
    • Tamasya
    • Eleumee
  • History
    • Sejarah Aceh
    • Sejarah Nusantara
    • Sejarah Dunia
  • Lifestyle
    • Travel
    • Kuliner
  • News
  • Ragam
  • Edukasi
  • Inovasi
  • Opini
Acheh Network - Aktual, Faktual dan Menarik
Search
Home News Langkah Tegas Aparat Hukum Terhadap Kasus Pungutan Liar di Nagan Raya, Lima Tersangka Diserahkan ke Jaksa
News

Langkah Tegas Aparat Hukum Terhadap Kasus Pungutan Liar di Nagan Raya, Lima Tersangka Diserahkan ke Jaksa

Personel dari Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, telah menindaklanjuti kasus pungutan liar dengan mengambil tindakan tegas terhadap lima apara
Redaksi
Redaksi
18 Aug, 2023 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Pungutan Liar, Desa Serba Jadi, Nagan Raya, Aceh, Penindakan Hukum, Kepolisian, Kejaksaan, Kolaborasi Penegak Hukum, Tersangka, Barang Bukti, Pasal 368 KUHPidana
Polisi memperlihatkan lima orang tersangka aparatur desa yang ditangkap terkait kasus pungutan liar kepada masyarakat, saat berada di Gedung Satreskrim Polres Nagan Raya, Aceh, Rabu (16/8/2023). (ANTARA/HO-Dok. Satreskrim Polres Nagan Raya Aceh)
Achehnetwork.com, Nagan Raya -  Personel dari Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, telah menindaklanjuti kasus pungutan liar dengan mengambil tindakan tegas terhadap lima aparatur Desa Serba Jadi, yang terletak di Kecamatan Darul Makmur.


Kelima aparatur desa ini diidentifikasi dengan inisial SU sebagai Kepala Desa atau Keuchik, RU sebagai Sekretaris Desa, serta WA, MI, dan MIS yang merupakan kepala dusun.

Proses hukum berjalan dengan lancar, dimana kelima tersangka ini secara resmi telah diserahkan ke jaksa penuntut umum setelah semua berkas perkara terkait dugaan tindak pidana pungutan liar dinyatakan lengkap.

Kepala dari Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya, yaitu AKP Machfud, menjelaskan bahwa langkah ini diambil setelah seluruh dokumen dan informasi terkait kasus ini telah terkumpul dengan lengkap.

Pihak kepolisian telah melakukan pendalaman dan penyelidikan yang cermat sebelum menyerahkan para tersangka ini kepada penegak hukum.

Penyerahan kelima tersangka ini secara resmi diterima oleh Kepala Seksi Pidana Umum dari Kejaksaan Negeri Nagan Raya, yang bernama Ahmad Bukhori.

Proses ini menunjukkan kolaborasi yang efektif antara aparat kepolisian dan penegak hukum dalam menangani dugaan pelanggaran hukum yang serius.

Selain kelima tersangka, polisi juga menyerahkan sejumlah barang bukti yang menjadi bagian penting dari kasus ini.

Barang bukti ini meliputi satu buah buku ekspedisi, satu lembar kwitansi pembayaran dengan tanggal 13 Februari 2023, serta satu lembar fotokopi surat keterangan jual beli tanah.

 Terdapat pula satu lembar kwitansi pembayaran tanggal 30 Januari 2023 dan satu rangkap asli Peraturan Desa (Qanun Gampong) Serba Jadi.

AKP Machfud menjelaskan bahwa langkah ini diambil karena kelima tersangka diduga kuat terlibat dalam tindak pidana pungutan liar terkait transaksi jual beli tanah, yang merugikan masyarakat.

Atas perbuatan mereka, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 368 ayat 1, sejalan dengan Pasal 55 ayat 1, dan Pasal 378 ayat 1 KUHPidana. Ancaman hukuman maksimal yang bisa dijatuhkan terhadap mereka adalah penjara selama sembilan tahun.

Kasus ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas praktik pungutan liar yang meresahkan masyarakat.

Kolaborasi antara kepolisian dan kejaksaan dalam menindak tegas pelanggaran hukum semacam ini menjadi bukti nyata bahwa hukum harus ditegakkan dengan adil demi kepentingan bersama.

Semua pihak berharap bahwa tindakan ini akan memberikan efek jera kepada siapapun yang berniat melanggar hukum serupa di masa mendatang.(*)

Sumber: Antara

Dapatkan update berita dan artikel menarik lainnya dari Acheh Network di GOOGLE NEWS

Tag News
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Follow Us

facebook Like
twitter Follow
youtube Subscribe
instagram Follow

Featured Post

Top 3 Destinasi Wisata Labuan Bajo: Eksplorasi Keajaiban Alam dan Destinasi Wisata yang Memikat

Redaksi- Sunday, September 24, 2023 0
Top 3 Destinasi Wisata Labuan Bajo: Eksplorasi Keajaiban Alam dan Destinasi Wisata yang Memikat
Labuan Bajo (pixabay.com/Javaistan) AchehNetwotk.com - Destinasi wisata Labuan Bajo menjadi incaran bagi wisatawan domestik maupun mancanegara, dan hal ini …

Kuliner

Recent Posts Kuliner

Trending Post

Polisi Amankan Seorang Wanita Diduga Edarkan Uang Palsu di Bener Meriah

Polisi Amankan Seorang Wanita Diduga Edarkan Uang Palsu di Bener Meriah

Wednesday, September 20, 2023
Kecelakaan Hebat di Tikungan Gunung Geurutee Aceh Jaya: Arus Lalu Lintas Macet

Kecelakaan Hebat di Tikungan Gunung Geurutee Aceh Jaya: Arus Lalu Lintas Macet

Tuesday, September 19, 2023
Warga Asal Tapak Tuan Tenggelam di Pulo Tuan Aceh Besar, Tim SAR Banda Aceh Lakukan Evakuasi

Warga Asal Tapak Tuan Tenggelam di Pulo Tuan Aceh Besar, Tim SAR Banda Aceh Lakukan Evakuasi

Tuesday, September 19, 2023
Polisi Berhasil Menangkap Dua Pengedar Ganja di Bener Meriah

Polisi Berhasil Menangkap Dua Pengedar Ganja di Bener Meriah

Thursday, September 21, 2023
Kasus Penculikan dan Pembunuhan: Ibu Alm. Imam Masykur Diperiksa di Polda Metro Jaya

Kasus Penculikan dan Pembunuhan: Ibu Alm. Imam Masykur Diperiksa di Polda Metro Jaya

Thursday, September 21, 2023
Kapolres Bener Meriah Cek Handphone Personel, Ada Apa?

Kapolres Bener Meriah Cek Handphone Personel, Ada Apa?

Monday, September 18, 2023
Acheh Network - Aktual, Faktual dan Menarik

About Us

Acheh Network Media Online dari Aceh menyajikan Berita Terkini, Sejarah, Budaya, Traveling, Kuliner serta informasi menarik lainnya.

Kami menerima kiriman artikel berupa opini mau pun berita dari pembaca dengan menyertakan biodata diri dan melalui proses editing dari editor Acheh Network sebelum dipublikasikan

Contact us: achehnetwork.redaksi@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 Acheh Network - Aktual, Faktual dan Menarik
  • Disclaimer
  • Policy
  • Terms
  • Sitemap
  • Pedoman