24 C
id

Pj Gubernur Aceh dan Anggota DPR RI Berkolaborasi dengan KKP: Solusi Tanggap Terhadap Masalah Nelayan

Aceh, Nelayan, Pertemuan KKP, Pajak Negara Bukan Penghasilan, Peraturan Pemerintah, Sedimentasi Muara Aceh, Kewenangan Aceh, Solusi Nelayan, Industri Perikanan, TA Khalid, Achmad Marzuki, Wahyu Sakti Trenggono
Penjabat Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, Anggota DPR RI Fraksi Gerindra, TA Khalid dan Direktur Utama PT Pembangunan Aceh (Pema), Ali Mulyagusdin saat melakukan pertemuan dengan Menteri KKP (Serambinews.com)
Achehnetwork.com, News - Penjabat Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, bersama Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, TA Khalid, mengadakan pertemuan penting dengan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) RI, Wahyu Sakti Trenggono, dalam upaya menjawab keluhan dan masalah yang dihadapi nelayan di Aceh.


Pertemuan ini, yang diadakan di Kantor KKP, adalah bagian dari langkah proaktif Pemerintah Aceh dalam menangani dampak keluarnya Surat Edaran (SE) Menteri Kelautan dan Perikanan yang memberatkan para nelayan di Aceh, terutama di Idi Rayeuk, Aceh Timur, serta kabupaten-kabupaten lainnya di provinsi tersebut.


Salah satu isu utama yang dibahas dalam pertemuan ini adalah besaran Pajak Negara Bukan Penghasilan (PNBP), yang dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan RI dan dinilai memberatkan nelayan di Aceh.

TA Khalid, anggota DPR RI yang turut hadir dalam pertemuan ini, menegaskan pentingnya Kementerian KKP untuk meninjau kembali besaran PNBP ini.

"Kita berharap kepada Menteri KKP agar dapat melihat ulang aturan ini," ujar TA Khalid.

Pentingnya memperhatikan konteks khusus Aceh juga ditekankan dalam pertemuan ini.

TA Khalid mengingatkan Kementerian KKP untuk mempertimbangkan amanah Undang-Undang nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2010 tentang Perikanan. 

Dalam undang-undang tersebut, ditegaskan bahwa Aceh memiliki kewenangan khusus untuk mengatur penggunaan operasional kapal di wilayahnya.


"Undang-undang tersebut mengamanahkan bahwa Aceh memiliki hak untuk menentukan penggunaan operasional kapal dalam segala jenis dan ukuran," jelasnya.


Salah satu permasalahan konkret adalah batasan perjalanan kapal. Dalam SE yang dikeluarkan, kapal yang melaut di atas 12 mil diwajibkan untuk bermigrasi ke pusat, sehingga kapal dengan GT60 di Aceh menjadi terbatas dalam pelayarannya.

Ini merupakan hal yang kontra produktif dengan kewenangan Aceh dalam mengatur kapal GT60.

Selanjutnya, dalam pertemuan ini juga disambut baik tentang keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 26 tahun 2023, yang menunjukkan komitmen untuk melakukan pengerukan sedimen pasir di Muara Aceh.

Hal ini diharapkan dapat membantu nelayan, sehingga mereka tidak perlu menunggu pasang untuk berlayar dan pulang.

Menanggapi masalah-masalah tersebut, Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Wahyu Sakti Trenggono, memberikan respons positif.

Ia menyatakan bahwa pihaknya akan memperhatikan semua masukan yang disampaikan Pemerintah Aceh dan TA Khalid.

Terkait dengan pengerukan di Pelabuhan Perikanan Samudera Kutaraja (Lampulo), Banda Aceh, Menteri KKP memastikan bahwa langkah ini akan segera dilakukan.


Wahyu Sakti Trenggono juga menegaskan bahwa sedang dilakukan harmonisasi program teknis dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LKH), serta lembaga swadaya masyarakat (LSM), terkait dengan isu sedimentasi.


Tentang isu besaran PNBP, Menteri KKP menegaskan bahwa pihaknya akan memperhatikannya dan berkoordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait.

Dengan tekad yang bulat, Menteri KKP menjanjikan komitmen untuk memastikan keberlanjutan serta kesejahteraan nelayan Aceh dalam hal ini.


Melalui pertemuan ini, langkah konstruktif telah diambil untuk mengatasi permasalahan nelayan di Aceh.

Pemerintah Aceh dan pihak-pihak terkait berkomitmen untuk bekerja sama mencari solusi yang adil dan berkelanjutan demi keberlanjutan industri perikanan dan kesejahteraan nelayan Aceh.(*)

Dapatkan update berita dan artikel menarik lainnya dari Acheh Network di Google News

ARTIKEL TERKAIT

Terupdate Lainnya

Iklan: Lanjut Scroll