Search
24 C
en
  • About Us
  • Contact Us
  • Info Beriklan
Acheh Network - Aktual, Faktual dan Menarik
  • Home
  • Bahasa Aceh
    • Seujarah
    • Tamasya
    • Eleumee
  • History
    • Sejarah Aceh
    • Sejarah Nusantara
    • Sejarah Dunia
  • Lifestyle
    • Travel
    • Kuliner
  • News
  • Ragam
  • Edukasi
  • Inovasi
  • Opini
Acheh Network - Aktual, Faktual dan Menarik
Search
Home News Pj Gubernur Aceh Mengeluarkan Instruksi Resmi: Warung Kopi Tidak Diperbolehkan Beroperasi Setelah Pukul 12:00, Mengukuhkan Pelaksanaan Syariat Islam di Aceh
News

Pj Gubernur Aceh Mengeluarkan Instruksi Resmi: Warung Kopi Tidak Diperbolehkan Beroperasi Setelah Pukul 12:00, Mengukuhkan Pelaksanaan Syariat Islam di Aceh

Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, telah mengeluarkan sebuah surat edaran yang mengandung sejumlah poin penting untuk memperkuat pelaksanaan syariat Is
Redaksi
Redaksi
09 Aug, 2023 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Implementasi Syariat, Aceh, Penguatan Langkah, Keterlibatan Masyarakat, Pj Gubernur Achmad Marzuki, Surat Edaran, Praktik Keagamaan, Nilai Budaya, Harmoni Sosial
Surat Edaran Gubernur Aceh (Foto: Ist)
Achehnetwork.com, Banda Aceh - Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, telah mengeluarkan sebuah surat edaran yang mengandung sejumlah poin penting untuk memperkuat pelaksanaan syariat Islam di kalangan ASN dan masyarakat di Aceh.


Surat edaran ini, bernomor 451/11286, memiliki fokus pada upaya untuk menciptakan lingkungan yang lebih sesuai dengan nilai-nilai dan norma-norma syariat Islam. Dalam dokumen tersebut, yang diteken oleh Pj Gubernur Aceh sendiri, terdapat beberapa poin yang sangat relevan.


Salah satu poin yang tercantum dalam surat edaran ini adalah larangan bagi warung kopi dan pelaku usaha sejenisnya untuk beroperasi setelah pukul 12:00 malam.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk menjaga ketertiban dan kesakralan waktu malam, sekaligus mendukung praktik-praktik syariat Islam di Aceh.

Pemerintah Aceh ingin memastikan bahwa kegiatan usaha yang beroperasi pada malam hari tidak mengganggu ketenangan dan kedamaian lingkungan.


Selain larangan waktu operasional, surat edaran ini juga menekankan kepada pelaku usaha untuk memastikan bahwa tempat usaha mereka tidak melanggar aturan-aturan syariat Islam.

Dalam hal ini, warung kopi, kafe, dan tempat usaha lainnya diwajibkan untuk menghindari kegiatan yang dapat mengganggu ketenangan, seperti mengeluarkan bunyi gaduh yang mengganggu selama waktu adzan dikumandangkan.

Langkah ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang lebih kondusif bagi praktik-praktik keagamaan.


Tidak hanya melibatkan pelaku usaha, surat edaran ini juga meminta Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) dan WH (Wilayatul Hisbah) untuk melaksanakan patroli rutin guna memastikan penegakan Keputusan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh dan kebijakan-kebijakan lain yang telah diterapkan oleh Gubernur Aceh.

Dengan adanya patroli rutin ini, diharapkan bahwa penerapan syariat Islam dapat berjalan lebih efektif dan konsisten di seluruh wilayah Aceh.


Surat edaran ini juga menggariskan pentingnya penguatan penegakan syariat Islam di kalangan ASN (Aparatur Sipil Negara) dan masyarakat secara keseluruhan.

Hal ini mencerminkan komitmen Pemerintah Aceh untuk memastikan bahwa nilai-nilai syariat Islam menjadi bagian integral dari kehidupan sehari-hari di provinsi ini.


Dengan demikian, surat edaran yang dikeluarkan oleh Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, memiliki tujuan mulia untuk meningkatkan implementasi syariat Islam di Aceh.

Langkah-langkah yang diambil, seperti larangan waktu operasional bagi warung kopi pada malam hari, penghindaran kebisingan selama waktu adzan, dan patroli rutin oleh Satpol PP dan WH, semuanya merupakan langkah konkret untuk menciptakan lingkungan yang lebih harmonis sesuai dengan nilai-nilai agama dan budaya yang dijunjung tinggi oleh masyarakat Aceh.(*)

Dapatkan update berita dan artikel menarik lainnya dari Acheh Network di GOOGLE NEWS

Tag News
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Follow Us

facebook Like
twitter Follow
youtube Subscribe
instagram Follow

Featured Post

Kebakaran Melanda Simeulue: 55 Unit Rumah Toko Habis Terbakar

Redaksi- Sunday, September 24, 2023 0
Kebakaran Melanda Simeulue: 55 Unit Rumah Toko Habis Terbakar
Kebakaran di Simeulue (Dok. BPBD/AJNN) Simeulue, Acheh Network - Sebanyak 55 unit rumah toko di Dusun Sileng, Gampong Suka Jaya, Kecamatan Simeulue Timur, Sim…

Kuliner

Recent Posts Kuliner

Trending Post

Polisi Amankan Seorang Wanita Diduga Edarkan Uang Palsu di Bener Meriah

Polisi Amankan Seorang Wanita Diduga Edarkan Uang Palsu di Bener Meriah

Wednesday, September 20, 2023
Kecelakaan Hebat di Tikungan Gunung Geurutee Aceh Jaya: Arus Lalu Lintas Macet

Kecelakaan Hebat di Tikungan Gunung Geurutee Aceh Jaya: Arus Lalu Lintas Macet

Tuesday, September 19, 2023
Warga Asal Tapak Tuan Tenggelam di Pulo Tuan Aceh Besar, Tim SAR Banda Aceh Lakukan Evakuasi

Warga Asal Tapak Tuan Tenggelam di Pulo Tuan Aceh Besar, Tim SAR Banda Aceh Lakukan Evakuasi

Tuesday, September 19, 2023
Polisi Berhasil Menangkap Dua Pengedar Ganja di Bener Meriah

Polisi Berhasil Menangkap Dua Pengedar Ganja di Bener Meriah

Thursday, September 21, 2023
Kasus Penculikan dan Pembunuhan: Ibu Alm. Imam Masykur Diperiksa di Polda Metro Jaya

Kasus Penculikan dan Pembunuhan: Ibu Alm. Imam Masykur Diperiksa di Polda Metro Jaya

Thursday, September 21, 2023
Kapolres Bener Meriah Cek Handphone Personel, Ada Apa?

Kapolres Bener Meriah Cek Handphone Personel, Ada Apa?

Monday, September 18, 2023
Acheh Network - Aktual, Faktual dan Menarik

About Us

Acheh Network Media Online dari Aceh menyajikan Berita Terkini, Sejarah, Budaya, Traveling, Kuliner serta informasi menarik lainnya.

Kami menerima kiriman artikel berupa opini mau pun berita dari pembaca dengan menyertakan biodata diri dan melalui proses editing dari editor Acheh Network sebelum dipublikasikan

Contact us: achehnetwork.redaksi@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 Acheh Network - Aktual, Faktual dan Menarik
  • Disclaimer
  • Policy
  • Terms
  • Sitemap
  • Pedoman