Usulan Komisi V DPRA: Peringatan Perdamaian dan Tsunami Aceh Diajukan sebagai Hari Libur Daerah
![]() |
Ketua Komisi V DPRA, M Rizal Falevi Kirani (Facebook.com/M Rizal Falevi Kirani) |
Ketua Komisi V DPRA, M Rizal Falevi Kirani, mengungkapkan pentingnya langkah ini dengan alasan bahwa kedua peristiwa tersebut memiliki makna dan sejarah yang mendalam bagi Aceh.
"Hari perdamaian dan bencana tsunami adalah momen bersejarah yang sangat penting bagi Aceh," kata Falevi dalam pernyataannya di Banda Aceh.
Falevi menjelaskan bahwa langkah ini sedang diperjuangkan untuk dimasukkan dalam revisi Qanun Aceh tentang Ketenagakerjaan, yang saat ini tengah direvisi.
"Usulan untuk menjadikan hari perdamaian dan tsunami Aceh sebagai hari libur ini sejalan dengan kekhususan dan keistimewaan yang dimiliki oleh Aceh," jelasnya.
Falevi telah berkomunikasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI beberapa waktu lalu dan mendapat tanggapan positif terkait usulan ini.
Menurut Falevi, pihak Kemenaker menyatakan bahwa penetapan hari libur khusus seperti ini sesuai dengan karakteristik dan ciri khas suatu daerah, seperti yang telah diterapkan di provinsi-provinsi lain di Indonesia.
"Kita bisa melihat contohnya di Bali, di mana pada hari-hari tertentu seluruh aktivitas dihentikan untuk menghormati budaya dan tradisi masyarakat setempat," tambahnya.
Oleh karena itu, dalam proses revisi Qanun Ketenagakerjaan, peringatan hari perdamaian dan tsunami Aceh diajukan untuk dimasukkan sebagai hari libur daerah.
Proses revisi tersebut saat ini berada dalam tahap penyempurnaan dan diharapkan akan disahkan akhir tahun ini.
Falevi mengakhiri pernyataannya dengan mengajukan permohonan dukungan dari seluruh masyarakat Aceh agar Qanun ini segera disahkan.
Dengan demikian, mulai tahun depan, aturan libur daerah ini dapat diberlakukan dengan baik.(*)
Dapatkan update berita dan artikel menarik lainnya dari Acheh Network di GOOGLE NEWS