BNN Berhasil Amankan 1 Kilogram Sabu dari Aceh Bersama Kurirnya Senilai Rp1 Miliar di Solo Raya
Dalam operasi penuh ketelitian, petugas berhasil menangkap dua tersangka yang terlibat dalam peredaran sabu dengan menyita barang bukti senilai Rp1 miliar.
Penangkapan dramatis ini terjadi di Desa Sindon, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali. Kepala BNNP Jawa Tengah, Brigjen Pol Heru Pranoto, mengungkapkan bahwa dua pelaku berhasil ditangkap pada Jumat, 25 Agustus 2023.
Penangkapan ini dimulai setelah BBNP Jawa Tengah menerima informasi mengenai rencana pengiriman paket sabu melalui Bandara Adi Soemarmo, Boyolali.
“Setelah kami menindaklanjuti informasi tersebut, ternyata benar adanya. Barang tersebut dibawa dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Bandara Adi Soemarmo,” ungkap Heru di Kantor BNN Solo, pada Jumat, 8 September 2023.
Heru mengungkapkan bahwa kurir yang membawa paket sabu adalah seorang warga Banda Aceh yang memiliki inisial ZA.
Modus operandi yang digunakan oleh pelaku sangat cerdik, yakni dengan menyembunyikan narkotika berbahaya dalam plastik Teh Cina berwarna emas yang kemudian dimasukkan ke dalam koper berwarna putih.
Petugas berhasil memantau pelaku sejak Bandara Soekarno-Hatta hingga Bandara Adi Soemarmo.
“Perburuan berakhir saat pelaku berhenti di sebuah warung kopi di pinggir jalan Desa Sindon RT 01 RW 01, Kecamatan Ngemplak, Boyolali.
Tim gabungan berhasil mengamankan dua orang yang sedang melakukan serah terima sebuah goody bag,” jelasnya.
Goody bag tersebut berisi kemasan Teh Cina berwarna keemasan, di mana tersembunyi kristal bening narkotika jenis methamphetamine atau sabu seberat 1 kilogram.
Barang bukti sabu ini telah diamankan oleh BNNP Jawa Tengah untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Ketua RT setempat menyaksikan saat goody bag ini dibuka. Selain paket sabu, barang bukti lainnya yang ikut diamankan termasuk sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi AD 3099 ZA, empat handphone, timbangan digital, kartu ATM milik ZA, boarding pass, dan koper putih,” tambahnya.
Heru menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan dari tersangka, paket sabu ini direncanakan akan diedarkan di wilayah Solo Raya.
Sabu tersebut berasal dari Aceh dan dikirim ke Jakarta, dengan tujuan akhir pengiriman di Solo.
“Kami akan berkoordinasi dengan BNNP Aceh untuk mengungkap pemilik barang ini.
Adapun ZA, sebagai kurir, mendapatkan upah sebesar Rp30 juta,” ungkap Heru.
Dia menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga hukuman mati akan menghantui para pelaku yang terlibat dalam peredaran narkotika ini.(*)