Ini Dia Aturan Baru Rambut Polwan: Ketentuan Gaya Rambut Terbaru dalam Kepolisian
![]() |
Foto: Instagram @polwan_official |
News, AchehNetwork.com - Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mengeluarkan peraturan baru terkait gaya rambut untuk anggota Polisi Wanita (Polwan) Indonesia.
Keputusan ini tertuang dalam surat keputusan bernomor: Kep/1164/VIII/2023 tentang 'Ketentuan Rambut Polisi Wanita Kepolisian Negara Republik Indonesia'.
Surat keputusan yang ditandatangani pada akhir Agustus dan diumumkan pada Kamis (31/8) tersebut mencantumkan bahwa aturan ini dimaksudkan untuk mempertimbangkan keteraturan dan kerapian rambut Polwan dalam pelaksanaan tugas mereka, dengan tujuan untuk menunjukkan sisi humanis dari anggota Polwan.
Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (As SDM), Irjen Dedi Prasetyo, telah mengonfirmasi keberadaan aturan baru ini.
Menurutnya, model rambut yang diatur dalam keputusan ini sejalan dengan TNI dan polisi dari negara-negara lain.
"Ya, betul, sama dengan TNI dan polisi-polisi dunia," ujar Dedi pada Rabu (27/9).
Dalam surat keputusan tersebut, beberapa ketentuan rambut Polwan telah dijabarkan sebagai berikut:
Ketentuan Rambut Polwan dengan Panjang 2 cm Melebihi Kerah:
- Wajib disanggul dengan model cepol secara ideal menggunakan harnet berwarna hitam bermotif polos dengan diameter maksimal 15 cm.
- Tidak diperkenankan memakai aksesori rambut kecuali jepit rambut/hairpin berwarna hitam sebagai penyangga sanggul.
- Tidak boleh memiliki jambul atau berponi.
- Penampilan harus memperhatikan nilai-nilai kerapian, kesopanan, dan kesesuaian saat menjalankan tugas kedinasan.
- Dilarang merubah warna asli rambut.
Ketentuan Rambut Polwan Pendek:
- Panjang rambut maksimal tidak boleh melebihi 2 cm di bawah kerah baju.
- Penampilan harus memperhatikan nilai-nilai kerapian dan kesesuaian dengan tugas kedinasan.
- Dilarang merubah warna asli rambut.
- Dilarang memangkas rambut terlalu pendek seperti model rambut pria.
Ketentuan Menggunakan Rambut Palsu (Wig):
- Boleh menggunakan wig (rambut palsu) apabila anggota Polwan mengalami kondisi kesehatan tertentu yang memerlukan pemakaian wig, dengan syarat harus didukung oleh surat keterangan dokter dan diketahui oleh atasan langsung personel yang bersangkutan.
- Warna wig harus sesuai dengan warna rambut asli Polwan.
- Penampilan harus memperhatikan nilai-nilai kerapian, kesopanan, dan kesesuaian saat menjalankan tugas kedinasan.
Aturan ini juga mencantumkan bahwa anggota Polwan yang beragama Islam dapat mengenakan jilbab sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bagi Polwan yang sedang menjalankan tugas khusus, mereka dapat menggunakan wig (rambut palsu), memiliki rambut panjang, atau mewarnai rambut dengan syarat harus dilengkapi dengan surat perintah tugas.
Aturan baru ini menjadi topik pembicaraan hangat dalam lingkaran kepolisian dan masyarakat, karena mengatur tampilan rambut para anggota Polwan dengan lebih terperinci.(*)
Dapatkan update berita dan artikel menarik lainnya dari Acheh Network di Google News