Ka Lom! Polda Aceh Usut Dugaan Pemerasan Terhadap Terduga Narkoba Senilai Rp177 Juta Oleh Anggota Polisi
![]() |
Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto (Foto. Ist) |
News, Acheh Network - Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan sejumlah oknum polisi di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, kini tengah mengguncang wilayah tersebut.
Tim Subbidang Pengaman Internal (Subbid Paminal) Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polisi Daerah (Polda Aceh) telah mengambil alih penyelidikan kasus ini.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, pada Senin, 18 September 2023, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh keluarga dan kuasa hukum seorang terduga pelaku tindak pidana narkotika, yang dikenal dengan inisial EBG.
"Terduga narkotika berinisial EBG melalui kuasa hukumnya melaporkan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh sejumlah oknum polisi ke Mabes Polri," ungkap Joko Krisdiyanto.
Eks Kapolresta Banda Aceh ini juga menjelaskan bahwa sejumlah anggota Polda Aceh yang terlibat dalam dugaan pemerasan telah diperiksa dan dimintai keterangan.
Meski begitu, hasil pemeriksaan awal menunjukkan adanya perbedaan antara keterangan yang diberikan oleh para terlapor dengan apa yang dilaporkan oleh kuasa hukum EBG.
Joko Krisdiyanto menambahkan bahwa hingga saat ini, keluarga dan kuasa hukum pelapor belum dapat dimintai keterangan lebih lanjut.
Informasi tentang dugaan pemerasan ini telah menyebar luas dan menjadi viral di media sosial.
"Laporan dugaan pemerasan ini masih dalam tahap penyelidikan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Aceh. Tim Subbid Paminal juga telah menghubungi keluarga dan kuasa hukum pelapor untuk dimintai keterangan lebih lanjut," tegas Joko Krisdiyanto.
Sebelumnya, terduga narkoba dengan inisial EBG, seorang warga Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, melaporkan dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oleh oknum polisi yang bertugas di Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh.
Jumlah yang diminta dalam pemerasan ini mencapai Rp177 juta.
Dalam laporannya, EBG mengklaim bahwa penangkapannya terjadi pada tanggal 20 Agustus 2023, ketika dia dihentikan oleh oknum polisi saat sedang mengemudi dan dipaksa untuk difoto bersama barang bukti narkoba jenis sabu-sabu.
Kasus ini masih terus berkembang dan menjadi perhatian utama masyarakat.(*)
Dapatkan update berita dan artikel menarik lainnya dari Acheh Network di Google News