Aceh
News
Kasus Pencemaran Nama Baik di Medsos: Polda Aceh Terima Laporan dari Yuni Mauliza
Banda Aceh, Acheh Network - Polda Aceh menerima laporan serius terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh Yuni Mauliza, calon tunangan Imam Masykur, kepada seorang selebgram Aceh yang berinisial CB.
Laporan ini tertuang dalam salinan nomor STTLP/204/IX/2022/SPKT/Polda Aceh.
Kuasa hukum Yuni, Yusi Muharnina, menjelaskan bahwa laporan ini berkaitan dengan pencemaran nama baik yang terjadi di media TikTok, di mana selebgram berinisial CB diduga terlibat.
Yusi menyebut bahwa pada pukul 15.00 WIB, pihaknya telah menyelesaikan proses pelaporan di SPKT Polda Aceh dengan menyerahkan berbagai bukti berupa foto dan tangkapan layar kepada penyidik siber Polda Aceh.
Selanjutnya, Polda Aceh akan segera memulai penyelidikan terhadap kasus ini, termasuk pencatatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat pelaporan dilakukan.
"Sekarang, langkah selanjutnya adalah pemanggilan saksi untuk menjalankan proses hukum ini," ujar Yusi.
Sebelumnya, Yuni Mauliza telah melaporkan selebgram Aceh ke Polda Daerah atas dugaan pencemaran nama baik.
"Hari ini, kita mengambil langkah hukum terhadap pelaku pencemaran nama baik terhadap Yuni Mauliza di Polda Aceh," kata Yusi Maharnina, anggota tim kuasa hukum Hotman Paris 119, dalam sebuah konferensi pers di Sekber, Banda Aceh.
Yusi menjelaskan bahwa pencemaran ini terjadi di media sosial dalam bentuk hinaan dan makian kepada Yuni.
Pihaknya telah melaporkan hal ini berdasarkan bukti yang telah terkumpul.
Meskipun Yusi tidak memberikan rincian mengenai siapa yang dilaporkan, dia menyatakan bahwa nama pelaku akan diungkap setelah laporan diterima oleh pihak kepolisian.
Dampak dari tindakan negatif ini cukup besar, membuat Yuni dan keluarganya merasa tertekan dan malu dalam berhadapan dengan tetangga.
"Banyak hal yang berdampak negatif terhadap Yuni, itulah sebabnya kami memutuskan untuk melaporkan kasus ini," tambahnya.(*)
Sumber: AJNN
Tag
Aceh