Kasus Selingkuh PNS dan Honorer di Nagan Raya: Dihukum Cambuk dan Pertimbangan Banding
![]() |
Ilustrasi Hukum Cambuk (Ist) |
Nagan Raya, AchehNetwork - Kisah kontroversial seputar pasangan selingkuh yang melibatkan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan seorang honorer di Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, telah mencapai babak akhir.
Dalam kasus yang menggemparkan wilayah tersebut, yang melibatkan individu berinisial J (PNS) dan Z (honorer), keduanya dinyatakan bersalah dan dihukum cambuk sebanyak sembilan kali masing-masing.
Kedua terdakwa ini terbukti melanggar Qanun Hukum Jinayat, peraturan yang melarang berkhalwat, dalam suatu insiden yang terjadi pada malam hari di Nagan Raya.
Keputusan ini diumumkan dalam sidang terakhir di Mahkamah Syariyah (MS) Suka Makmue, Nagan Raya, pada tanggal 27 September 2023.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Nagan Raya dan kedua terdakwa sekarang memiliki waktu tujuh hari untuk mempertimbangkan vonis tersebut sebelum memutuskan apakah mereka akan menerima hukuman atau mengajukan banding.
Muib SH MHLI, Kepala Kejaksaan Nagan Raya, melalui Kasi Pidum Achmad Buchori SH, memberikan konfirmasi mengenai perkembangan kasus tersebut.
Sebelumnya, pasangan ini tertangkap sedang berduaan dalam sebuah mobil di halaman sebuah dinas di kompleks perkantoran Pemerintah Kabupaten Nagan Raya.
Penangkapan ini berawal dari kecurigaan suami dari wanita berinisial Z, yang kemudian melaporkan peristiwa ini kepada aparat desa, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Wilayatul Hisbah (WH) Nagan Raya.
Pertanyaan muncul saat terungkap bahwa pria berinisial J adalah seorang PNS di salah satu dinas di Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, sementara wanita berinisial Z adalah seorang honorer.
Keduanya bekerja di instansi yang berbeda dan keduanya juga memiliki pasangan masing-masing.
Setelah penangkapan, keduanya dibawa ke Kantor WH untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan akhirnya diadili di Mahkamah Syariyah Suka Makmue.
Kasus ini memunculkan perdebatan luas di masyarakat Aceh mengenai hukuman cambuk sebagai sanksi terhadap pelanggaran moral seperti ini.(*)
Dapatkan update berita dan artikel menarik lainnya dari Acheh Network di Google News