Penangkapan Pelaku Penipuan dan Penggelapan Uang Pembangunan Rumah Dhuafa di Bireuen
![]() |
Tersangka Penipuan (Foto: Dok Polres Bireuen/AJNN) |
Tersangka ini diduga terlibat dalam penipuan dan penggelapan dana pembangunan rumah dhuafa di daerah tersebut.
Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko, melalui Kasat Reskrim AKP Zia Ul Archam, mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada tanggal 1 September 2023 di Jalan T Amir Hamzah, Kecamatan Medan Helvetian, Medan, sekitar pukul 18.00 WIB.
"Pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi, serta hasil pemeriksaan saksi yang mengungkapkan adanya dua alat bukti awal terkait tindak pidana penipuan dengan jumlah mencapai lebih dari Rp1,560 miliar," kata Zia seperti yang dilansir dari AJNN pada Kamis, 7 September 2023.
Zia juga menambahkan bahwa sebanyak 300 warga setempat menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh pelaku SA.
Masing-masing korban telah memberikan uang sejumlah Rp10 juta kepada tersangka.
Lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan petunjuk yang mengarah kepada identitas SA sebagai pelaku.
Selain itu, berdasarkan keterangan saksi, pelaku juga diduga berencana untuk melarikan diri ke luar negeri.
Tim penyidik kemudian melakukan profiling dan mapping untuk mengetahui keberadaan tersangka.
Hasilnya, diketahui bahwa tersangka berada di wilayah Medan.
"Kami bergerak ke sana dan melanjutkan profiling serta mapping untuk menemukan lokasi pasti tersangka guna melakukan penangkapan," jelas Zia.
Setelah penangkapan berhasil dilakukan, SA dibawa ke Polsek Helvetia Medan untuk menjalani pemeriksaan awal.
Selama pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan penipuan dan penggelapan dana pembangunan rumah dhuafa dengan jumlah perkiraan mencapai Rp1,560 miliar.
"Tersangka juga turut diamankan barang bukti berupa satu buku Tabungan BNI, satu buah paspor, satu kartu ATM BSI, satu kartu ATM BNI, dan satu unit Hp Android Merk Oppo," tambah Zia.
Kepolisian akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai kasus ini untuk mengungkap seluruh perincian dan mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan sesuai dengan hukum yang berlaku.(*)