Pengadilan Pidie Jaya Vonis Hukuman Mati Dua Terdakwa Kasus Sabu-Sabu 149 Kilogram
![]() |
Ilustrasi (pixabay) |
Pidie Jaya, Acheh Network - Pengadilan Negeri (PN) Meureudu Pidie Jaya telah menjatuhkan hukuman mati terhadap dua terdakwa yang terlibat dalam kasus penyelundupan sabu-sabu seberat 149 kilogram.
Dua terdakwa ini, yang diidentifikasi sebagai ZK dan TM, terlibat dalam jaringan narkotika sabu-sabu internasional yang meresahkan.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Hafrizal, mengungkapkan bahwa putusan hakim berbeda-beda bagi kelima terdakwa dalam kasus ini.
Sementara ZK dan TM dihukum mati, tiga terdakwa lainnya, yaitu JI, YD, dan BD, menerima hukuman yang lebih rendah.
Sidang putusan di PN Meureudu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Angga Afriansha Ar, didampingi oleh dua hakim anggota, Arya Mulatua dan Wahyudi Agung Pamungkas.
Hafrizal menjelaskan bahwa, berdasarkan putusan hakim, terdakwa JI dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, sementara YD dihukum 18 tahun penjara dan BD dihukum 19 tahun penjara.
Selain hukuman penjara, YD dan BD juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp10 miliar.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pidie Jaya menuntut kelima terdakwa dengan hukuman mati, karena perannya yang terlibat langsung sebagai kurir dalam jaringan internasional perdagangan gelap sabu-sabu.
Kelima terdakwa tersebut dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Penting untuk dicatat bahwa pada Minggu, 22 Januari 2023, tim gabungan Mabes Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan besar sabu-sabu seberat 149 kilogram yang terbungkus dalam plastik bertuliskan huruf Cina.
ZK, salah satu terdakwa, ditangkap di tempat Pelelangan Ikan (TPI) Kiran, pantai wilayah Keurisi Meunasah Beurembang, Kecamatan Jangka Buya, Kabupaten Pidie Jaya.
Selanjutnya, dari pengembangan kasus tersebut, terdakwa lainnya, yaitu TM, JI, BD, dan YD, juga ditangkap oleh pihak berwenang.
Kasus ini kemudian dilimpahkan oleh Mabes Polri kepada Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Pidie Jaya untuk proses penuntutan lebih lanjut.(*)
Dapatkan update berita dan artikel menarik lainnya dari Acheh Network di Google News