Pria Curi Handphone di Lhokseumawe Ditangkap Polsek Banda Sakti saat Hendak Menjual Barang Curiannya
![]() |
Ilustrasi Jual HP (Foto: Freepik.com) |
Lhokseumawe, AchehNetwork.com - Personel Polsek Banda Sakti berhasil mengamankan seorang pria berinisial MR (25) yang diduga terlibat dalam kasus pencurian handphone.
MR, yang merupakan penduduk Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe, ditangkap saat berusaha menjual salah satu unit handphone hasil curiannya pada Rabu malam, 27 September 2023, sekitar pukul 21.00 WIB.
Menurut Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, melalui Kapolsek Banda Sakti, Ipda Arizal, MR diduga mencuri handphone milik Satrio Darmawan (16), yang merupakan warga Gampong Pasee Sentosa Simpang Keuramat, Aceh Utara.
"Dugaan pencurian tersebut terjadi di Lhokseumawe di kos korban. Saat kejadian, korban sedang tertidur pulas, dan handphone-nya sedang diisi daya," ujar Kapolsek pada Kamis, 28 September 2023.
Tindakan MR dilaporkan terjadi sekitar pukul 02.30 WIB ketika korban masih terlelap tidur di dalam kosannya.
Saat korban terbangun, dia menyadari bahwa handphone kesayangannya telah hilang. Tanpa menunggu lama, korban segera menginformasikan kejadian tersebut kepada pemilik kos.
"Korban mencoba menghubungi nomor ponselnya, namun sayangnya sudah tidak aktif," tambah Kapolsek.
Selanjutnya, sekitar pukul 19.15 WIB, seseorang yang berbisnis jual beli handphone bekas menghubungi abang ipar korban dan memberitahukan bahwa handphone korban ada di tempatnya dan hendak dijual oleh seorang pria.
Mendapat informasi tersebut, abang ipar korban segera menuju ke kios jual beli handphone tersebut.
Namun, dalam perjalanan, ia menerima kabar bahwa pelaku telah ditangkap oleh personel Polsek Banda Sakti dan telah diamankan di kantor polisi.
"Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp 4,5 juta. Korban telah membuat laporan polisi, dan saat ini kasus ini sedang diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," tutup Kapolsek.(*)
Dapatkan update berita dan artikel menarik lainnya dari Acheh Network di Google News