Tiga Remaja Terlibat Kasus Perundungan di Aceh Utara Ditangkap: Menegakkan Keadilan bagi Korban
![]() |
Para pelaku perundungan diamankan (Foto: Dok. Polsek) |
Ketiga remaja yang terlibat memiliki inisial RA (17), MA (15), dan TAI (16). Kasus perundungan ini mencuat setelah seorang ayah korban, yang bernama Salihin, melaporkannya ke Polsek Matangkuli pada Minggu, 10 September 2023.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Deden Heksaputera, melalui Kasat Reskrim AKP Agus Riwayanto Diputra, menjelaskan bahwa laporan yang masuk menunjukkan bahwa anaknya, MF, bersama dua temannya, SR, dan MZ, telah menjadi korban pemukulan oleh para pelaku.
Selain pemukulan, para pelaku juga merampas telepon genggam anak korban serta sejumlah uang.
Agus Riwayanto Diputra mengungkapkan bahwa kasus ini awalnya telah melalui upaya diversi atau restorative justice di Polsek Matangkuli, mengingat para pelaku masih berusia di bawah umur.
Namun, upaya tersebut tidak berhasil, karena pihak korban memutuskan untuk melanjutkan permasalahan secara pidana.
Akibatnya, penanganan kasus ini kemudian dilimpahkan ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Saat ini, penyidik telah mengumpulkan bukti awal yang cukup untuk menjerat pelaku dengan pasal 80 UU No. 35/2014 Jo pasal 170 KUHP Jo pasal 368 KUHP, dan para pelaku telah diamankan di ruang tahanan khusus untuk anak-anak.
Agus Riwayanto Diputra juga menambahkan bahwa selama pemeriksaan, para tersangka juga melakukan pengancaman dengan menggunakan sebilah parang dalam upaya pemerasan terhadap korban senilai Rp 250 ribu.
Ia juga mengingatkan orang tua untuk lebih memperhatikan pergaulan anak-anak mereka guna mencegah terjadinya perilaku melanggar hukum.
"Kita berkomitmen untuk memberantas tindakan perundungan di daerah kita, sehingga kejadian serupa tidak terulang," tegasnya.(*)