Tim Gabungan Polres Aceh Tenggara Berhasil Tangkap Ayah dan Anak sebagai Tersangka Pembunuhan, Begini Kronologinya
![]() |
Ayah dan anak tersangka pembunuhan (Foto: Dok. AJNN) |
Kejadian tragis ini terjadi pada Minggu, 10 September 2023, dan menyebabkan kematian petani tersebut.
Para tersangka yang ditangkap adalah HM (47 tahun) dan SM (18 tahun), keduanya merupakan warga Kute Bukit Bintang Indah, Kecamatan Leuser, Aceh Tenggara.
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP R Doni Sumarsono, melalui Kasat Reskrim Iptu Bagus Pribadi, mengungkapkan bahwa kedua tersangka, HM dan SM, adalah ayah dan anak.
Penangkapan mereka didasarkan pada laporan polisi yang diajukan pada tanggal 10 September 2023, terkait kasus pembunuhan petani bernama Zonadi, warga Bukit Bintang Indah, Kecamatan Leuser.
Menurut Pribadi, peristiwa pembunuhan ini bermula saat ibu SM sedang membersihkan rumput di sebelah rumah pada Sabtu, 9 September 2023.
Pada saat itu, ibu korban Zonadi datang dan memarahi ibu SM karena menyentuh tanah yang masih dalam sengketa.
SM kemudian dipanggil oleh ayahnya, HM, yang sedang berada di warung kopi desa setempat.
Setelah keduanya kembali ke rumah, mereka menemukan Zonadi bersama ibunya di rumah tersangka.
Korban dan ibunya membawa sebilah pisau dan mengejar SM dan HM.
Pada suatu titik, Zonadi kembali muncul di depan rumah tersangka, mengendarai sepeda motor sambil membawa bensin dalam botol air mineral.
Tindakan ini menimbulkan kecurigaan bahwa korban berencana untuk membakar rumah tersangka.
Kesal dengan tindakan korban, HM keluar dari rumah dan langsung memukul kepala korban dengan sebatang kayu hingga korban jatuh.
Lanjut Halaman 2
SM, yang saat itu berada di sebuah warung tidak jauh dari lokasi, kemudian ikut serta dalam penyerangan dengan menggunakan alat tonjok sawit dan sebilah belati.
Akibat serangan tersebut, korban tewas di tempat kejadian.
Setelah menerima informasi ini, tim gabungan segera menuju tempat kejadian perkara (TKP) dan berhasil menangkap tersangka HM.
Kemudian, berdasarkan informasi dari ayah tersangka, tim mengetahui bahwa SM berada di Kute Lawe Desky, Kecamatan Babul Makmur, Aceh Tenggara.
SM akhirnya berhasil ditangkap di rumah pamannya dengan alasan untuk mengamankan diri.
Kedua tersangka, HM dan SM, dijerat dengan Pasal 340 jo 338 jo Pasal 351 ayat 3 jo Pasal 170 jo Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
tentang tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain yang mengakibatkan kematian. Kasus ini masih akan terus diselidiki lebih lanjut oleh pihak berwajib.(*)
Sumber: AJNN
Dapatkan update berita dan artikel menarik lainnya dari Acheh Network di Google News
Ikuti kami di Fb Acheh Network Media