Warga Diperbolehkan Adopsi Bayi yang Ditemukan di Aceh Besar, Berikut Persyaratannya
![]() |
Bayi yang ditemukan di Aceh Besar (Dok. Polresta) |
Rita Maya Sari menjelaskan, "Jika nantinya ada orang tua yang berminat untuk mengadopsi anak tersebut, mereka harus mengajukan permohonan ke Dinsos sebagai calon orang tua angkat."
Namun, permohonan ini hanya dapat diajukan setelah enam bulan masa penyelidikan oleh pihak kepolisian dan ketika tidak diketahui keberadaan orang tua biologis bayi tersebut sehingga anak tersebut diserahkan ke Dinas Sosial.
Calon orang tua asuh juga harus memenuhi beberapa persyaratan yang ketat.
Mereka harus merupakan pasangan suami istri yang telah menikah selama lima tahun, tidak memiliki anak atau memiliki satu orang anak, serta mampu secara ekonomi dan sehat secara fisik maupun mental.
Dinas sosial akan melakukan seleksi jika ada lebih dari satu calon orang tua atau pemohon. Tim akan melakukan kunjungan ke rumah calon orang tua angkat untuk melakukan penilaian kelayakan.
Setelah itu, calon orang tua akan diberikan izin pengasuhan sementara selama enam bulan.
Dinsos akan terus memantau perkembangan bayi tersebut, dan jika dianggap layak, maka proses permohonan pengangkatan anak dapat dimulai.
Ada beberapa syarat tambahan yang harus dipenuhi, seperti surat keterangan sehat jiwa dari rumah sakit jiwa, surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian, serta pernyataan tidak akan melakukan penelantaran, dan lain sebagainya.
Setelah semua syarat terpenuhi, akan diadakan sidang pertimbangan pengangkatan anak. Selanjutnya, calon orang tua akan mendapatkan surat keterangan (SK) pengangkatan anak.
Rita Maya Sari menambahkan, "Setelah SK dan berkas keluar, permohonan akan diajukan ke mahkamah syar'iyah untuk penetapan pengadilan. Setelah itu, proses adopsi dianggap sah dan selesai."
Sebelumnya, pada tanggal 10 September 2023, warga Gampong Lam Ujong, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar dihebohkan dengan penemuan seorang bayi perempuan di teras rumah milik Nuriati (51).
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli melalui Kapolsek Baitussalam Iptu Endang Sulastri mengatakan bahwa bayi tersebut ditemukan sekitar pukul 13.30 WIB, saat pemilik rumah hendak menutup pintu yang terbuka.
"Seorang saksi terkejut saat melihat bayi tersebut berada di kursi teras rumah," kata Endang.
Ia juga menambahkan bahwa setelah penemuan bayi tersebut, saksi segera menghubungi keuchik setempat, lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Baitussalam dan Puskesmas setempat.
"Kami akan mencari orang tua bayi tersebut, dan jika ada yang memiliki informasi, harap segera melaporkan," tambah Endang.
Bayi tersebut kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Banda Aceh pada pukul 15.00 WIB untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut. Beruntung, bayi tersebut dalam kondisi sehat.(*)