13 Remaja Diamankan di Lhokseumawe atas Dugaan Pelanggaran Syariat Islam
![]() |
13 Remaja Diamankan di Lhokseumawe atas Dugaan Pelanggaran Syariat Islam (Foto: Dok. PP/WH Lhokseumawe/AJNN) |
Lhokseumawe, AchehNetwork.com - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Lhokseumawe melakukan penggerebekan yang menghasilkan penangkapan 13 remaja di sebuah pondok di kawasan Meuria Paloh, Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe. Mereka diduga melakukan pelanggaran terhadap syariat Islam di tempat tersebut.
Dilansir dari AJNN, Heri Maulana, Kepala Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe, menjelaskan bahwa dalam penggerebekan tersebut, enam pasangan remaja diamankan, sementara seorang wanita masih berada di lokasi, sedangkan pasangan pria telah melarikan diri.
"Ada enam pasangan yang kita dapatkan, dan satu wanita yang masih berada di lokasi. Pasangan pria mereka telah melarikan diri. Mereka kita amankan karena duduk berduaan di lokasi itu," ujar Heri.
Menurut Heri, penggerebekan ini dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas di pondok tersebut.
Para remaja yang diamankan, pada umumnya adalah pelajar dan mahasiswa yang berasal dari Gayo Lues, Aceh Utara, dan Sumatra Utara.
Dalam tindak lanjutnya, Heri menyebut bahwa akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus ini, dan para orang tua dari remaja tersebut juga akan dipanggil.
Jika terbukti melanggar syariat Islam, tindakan sesuai dengan peraturan akan diterapkan, termasuk kemungkinan penutupan tempat tersebut.
"Kami mengapresiasi adanya laporan ini, dan kami juga berharap agar tidak ada yang melakukan tindakan main hakim sendiri. Serahkan kepada petugas, dan mereka akan ditindak sesuai dengan pelanggaran syariat Islam yang ada," tambah Heri.(*)
Source: AJNN
Dapatkan update berita dan artikel menarik lainnya dari Acheh Network di Google News