Nasional
News
Bikin Istri Kecewa Batal Liburan, Praka Riswandi Terlena dengan Ajakan Rekan Culik Imam Masykur hingga Tewas
![]() |
Bikin Istri Kecewa Batal Liburan, Praka Riswandi Terlena dengan Ajakan Rekan Culik Imam Masykur hingga Tewas (Ist) |
Jakarta, AchehNetwork.com - Oditur militer mengungkapkan bahwa Praka Riswandi Manik sebelumnya sempat menolak ajakan dari rekan-rekannya, Praka Heri Sandi dan Praka Jasmowir, untuk menggerebek toko obat ilegal milik Imam Masykur.
Momen ini diungkapkan dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer.
Pada tanggal 11 Agustus 2023, tepat sehari sebelum penculikan, Praka Jasmowir menelepon Praka Riswandi untuk membahas rencana penggerebekan toko obat ilegal tersebut.
Namun, Praka Riswandi awalnya menolak ajakan tersebut dengan alasan rencana liburan bersama keluarganya.
Terdakwa 1, Praka Riswandi, menjawab, "Saya baru pulang dari Solo, saya rencana mau jalan-jalan bersama anak dan istri."
Namun, Praka Heri Sandi dan Praka Jasmowir terus membujuk Praka Riswandi hingga akhirnya ia menuruti permintaan mereka dengan berkata, "Ya sudah, lae, kalo begitu."
Pada tanggal 12 Agustus 2023, Praka Riswandi memberitahu istrinya tentang rencana keluar bersama kedua rekannya, Praka Heri Sandi dan Praka Jasmowir.
Rencana liburan bersama keluarga pun batal, yang menyebabkan kekecewaan istri Praka Riswandi.
Terdakwa 1 mencoba membujuk istrinya untuk menjalankan rencana liburan pada tanggal 13 Agustus 2023, tetapi upayanya tidak berhasil.
Akhirnya, Praka Riswandi meminta kedua rekannya menjemputnya di rumah.
Pukul 07.00 WIB pada hari yang ditentukan, Praka Riswandi menghubungi Praka Jasmowir dan meminta mereka datang menjemputnya di rumah.
Setelah itu, mereka bersama-sama menuju toko obat ilegal milik Imam Masykur di Tangerang Selatan dengan menggunakan mobil sewa.
Dalam kasus ini, Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur.
Dakwaan ini diungkapkan dalam sidang perdana kasus Imam Masykur di Pengadilan Militer pada Senin (30/10/2023).
Oditur militer meyakini bahwa Praka Riswandi Cs melakukan pembunuhan dengan rencana terlebih dahulu dan dilakukan secara bersama-sama.
Mereka dijerat dengan berbagai pasal dalam KUHP terkait pembunuhan berencana.(*)
Editor: Murhadi
Tag
Nasional