Pasangan Suami-Istri yang Buang Bayi di Aceh Besar Ditangkap, Ternyata Bayi Hasil di Luar Nikah
![]() |
Pasangan Suami-Istri yang Buang Bayi di Aceh Besar Ditangkap (Dok. Polisi/AJNN) |
Banda Aceh, AchehNetwork.com - Sat Reskrim Polresta Banda Aceh berhasil menangkap pasangan suami-istri berinisial SF (24) dan MAU (20) atas kasus pembuangan bayi yang menghebohkan.
Kejadian tersebut terjadi di Kecamatan Baitussalam pada Minggu, 10 September 2023 lalu.
SF adalah warga Kecamatan Baktiya, sementara MAU berasal dari Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli, melalui Kasat Reskrim Kompol Fadhillah Aditya Pratama, mengungkapkan bahwa bayi perempuan yang dibuang oleh kedua pelaku ditemukan di teras rumah seorang warga di Gampong Lam Ujong, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar.
Saat ditemukan, bayi tersebut telah dibalut dengan selimut, disertai dengan dot dan perlengkapan bayi lainnya. Temuan ini segera dilaporkan kepada Polsek Baitussalam oleh warga yang khawatir.
Menerima laporan tersebut, pihak kepolisian segera membentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan.
Tim ini berhasil mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku, yang akhirnya diamankan pada Selasa, 3 Oktober 2023, dalam operasi yang berlangsung di lokasi terpisah.
Dilansir dari AJNN, "SF ditangkap saat sedang bekerja sebagai penjual jus, sedangkan MAU ditangkap di rumah tempat keduanya tinggal, yaitu di Kecamatan Ulee Kareng," ujar Kompol Fadhillah.
Kedua pelaku mengakui dengan tegas bahwa mereka sengaja membuang bayi tersebut karena merasa malu.
MAU, saat menikah, tengah hamil empat bulan, dan bayi yang mereka buang adalah hasil hubungan di luar pernikahan.
Atas perbuatan mereka, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 305 KUHP yang mengancam hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
Kompol Fadhillah juga menekankan bahwa perbuatan membuang bayi, terutama yang dilakukan oleh orang tua kandungnya, dapat dituntut berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT.
Selain itu, mereka juga bisa dituntut berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sebelumnya, warga di Gampong Lam Ujong, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar, dikejutkan dengan penemuan bayi perempuan di teras rumah seorang warga pada Minggu, 10 September 2023.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli, melalui Kapolsek Baitussalam Iptu Endang Sulastri, menjelaskan bahwa bayi tersebut ditemukan sekira pukul 13.30 WIB, ketika pemilik rumah hendak menutup pintu pagar yang terbuka.
"Saksi dikejutkan oleh bayi yang terletak di kursi teras rumah," kata Iptu Endang.
Setelah penemuan itu, saksi segera menghubungi keuchik setempat, dan selanjutnya laporan disampaikan kepada Polsek Baitussalam dan Puskesmas setempat mengenai keberadaan bayi tersebut.
Kapolsek Baitussalam menambahkan, "Kami akan terus berupaya mencari orang tua bayi ini. Jika ada yang mengetahui identitas mereka, segera laporkan kepada kami."(*)
Dapatkan update berita dan artikel menarik lainnya dari Acheh Network di Google News