Pemkab Aceh Barat Giatkan Pembongkaran Bangunan dan Pondok Kafe yang Melanggar Syariat Islam di Kawasan Wisata Ujong Kareung
![]() |
Pembongkatan kafe di Ujong Kareung Aceh Barat (Foto: Antara) |
Aceh Barat, AchehNetwork.com - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, Nanggroe Aceh Darussalam, baru-baru ini mengambil langkah tegas dengan melakukan pembongkaran sejumlah bangunan dan pondok kafe di kawasan wisata Ujong Kareung, yang terletak di Desa Suak Indrapuri, Kecamatan Johan Pahlawan, Meulaboh.
Langkah tegas ini diambil dengan tujuan untuk menjaga ketertiban dan menghindari pelanggaran terhadap syariat Islam.
Dikutip dari Antara, Kepala Bidang Wilayatul Hisbah (WH) Dinas Satpol PP WH Kabupaten Aceh Barat, Lazuan, mengungkapkan, "Pembongkaran ini kita lakukan karena bangunan di lokasi kafe banyak yang tertutup, berpotensi digunakan untuk berbuat asusila dan melanggar syariat Islam."
Pembongkaran ini dilakukan oleh personel WH bersama tim gabungan, sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Pasal 23 ayat (2) jo Pasal 25 ayat (2).
Sebelumnya, pemilik kafe telah diperingatkan oleh petugas agar tidak membuat pondok bagi pengunjung dalam keadaan tertutup.
Lazuan menjelaskan, "Pemilik kafe ini sudah pernah membuat pernyataan tidak akan mengulangi tindakannya menyediakan pondok dengan keadaan tertutup."
Namun, pemerintah daerah kembali menerima laporan dari masyarakat mengenai pelanggaran ini, sehingga tindakan penertiban bangunan pondok kafe di lokasi wisata menjadi perlu.
Beberapa bulan lalu, di lokasi yang sama, tindakan serupa juga telah dilakukan karena banyaknya bangunan pondok kafe yang tertutup.
Hal ini terjadi karena lokasi tersebut sering disalahgunakan oleh pengunjung untuk melakukan berbagai tindakan yang bertentangan dengan syariat Islam dan perilaku asusila.
Lazuan menegaskan, "Pemerintah Kabupaten Aceh Barat tidak akan mentolerir setiap kegiatan usaha yang bertentangan dengan penerapan aturan syariat Islam yang sudah lama berlaku di Aceh."
Mereka akan terus melakukan pengawasan ketat untuk memastikan tidak ada pelanggaran syariat Islam yang dilakukan oleh pengunjung di setiap lokasi wisata di Kabupaten Aceh Barat.(*)
Dapatkan update berita dan artikel menarik lainnya dari Acheh Network di Google News