Search
24 C
en
  • About Us
  • Contact Us
  • Info Beriklan
Acheh Network - Aktual, Faktual dan Menarik
  • Home
  • Travel
    • Wisata
    • Kuliner
  • News
  • Bisnis
  • Ragam
  • History
  • Other
    • Techno
    • Tour
    • Opini
    • Basa Aceh
Acheh Network - Aktual, Faktual dan Menarik
Search
Home News Penangkapan Tersangka Peredaran Obat Tramadol di Aceh Utara: Ancaman 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar
News

Penangkapan Tersangka Peredaran Obat Tramadol di Aceh Utara: Ancaman 12 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar

Mereka terlibat dalam peredaran obat tramadol, sebuah obat yang memiliki potensi bahaya besar.
Redaksi
Redaksi
24 Oct, 2023
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Tramadol Aceh
Memperlihatkan barang bukti serbuk untuk pembuatan tramadol dalam konferensi pers

Aceh Utara, AchehNetwork.com - Kabar mengejutkan datang dari Aceh Utara, di mana dua tersangka, RW (54) warga Lhoknga Kecamatan Kutablang, Kabupaten Bireuen, dan SF warga Geulumpang Sulu Timur, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, mendapati diri mereka dalam masalah serius.

Mereka terlibat dalam peredaran obat tramadol, sebuah obat yang memiliki potensi bahaya besar. 

Diungkapkan dalam sebuah konferensi pers yang digelar oleh Kapolres Aceh Utara, melalui Kabag Ops, Kompol Firdaus Jufrida, pada Senin, 23 Oktober 2023.

Konferensi pers tersebut dihadiri oleh berbagai pejabat, termasuk Kasat Reserse Narkoba AKP Novrizaldi, Kasi Propam Ipda Dapot Situmorang, Kasi Humas Iptu Bambang, dan para perwira lainnya.

Pada tanggal 8 Oktober 2023, Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara berhasil mengungkap peredaran obat tramadol.

Dua tersangka ditangkap ketika hendak melakukan transaksi di kawasan pantai Gampong Meunasah Baro, Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara.

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa serbuk warna putih seberat 1,36 kilogram, yang merupakan bahan baku utama untuk pembuatan obat tramadol.

Tindakan hukum yang diambil terhadap kedua tersangka adalah mengacu pada Pasal 138 ayat (2) dan (3) jo Pasal 435 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.

Mereka dihadapkan pada ancaman pidana berat, yaitu hukuman penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal sebesar Rp 5 miliar.

Ini merupakan tindakan tegas dari pihak berwajib untuk memberikan sinyal kuat bahwa peredaran obat tramadol yang ilegal adalah suatu pelanggaran serius yang akan mendapat konsekuensi hukum yang berat.

Menurut Kabag Ops Polres Aceh Utara, obat tramadol adalah obat yang dapat digolongkan sebagai narkotika dalam golongan opioid.

Penggunaannya dapat menyebabkan ketergantungan dan masalah kesehatan serius jika tidak mematuhi standar dan persyaratan keamanan yang berlaku di Indonesia.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga menggolongkan tramadol sebagai narkotika.

Obat ini digunakan sebagai obat anti nyeri golongan opiat untuk mengatasi nyeri sedang hingga berat.

Penangkapan dua tersangka ini menjadi peringatan bagi semua pihak akan bahayanya peredaran obat-obatan terlarang, dan sekaligus menunjukkan komitmen pihak berwajib dalam memberantas praktik ilegal yang dapat merusak kesehatan dan keamanan masyarakat.(*)
Tag News
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Older Posts
Newer Posts

You may like these posts

Advertisement
Advertisement
CLOSE ADS
CLOSE ADS

Follow Us

facebook Like
twitter Follow
youtube Subscribe
instagram Follow

Featured Post

Cut Nyak Dhien: Perjuangan Heroik Melawan Penjajah Belanda di Tanah Aceh, Ternyata Keturunan Minang

Redaksi- Sunday, November 26, 2023 0
Cut Nyak Dhien: Perjuangan Heroik Melawan Penjajah Belanda di Tanah Aceh, Ternyata Keturunan Minang
Cut Nyak Dhien AchehNetwork.com - Cut Nyak Dhien, seorang Pahlawan Nasional Indonesia, lahir pada 12 Mei 1848 di Aceh Besar, wilayah VI Mukim. Ayahnya bernama…

Lagi Trending

Warga Aceh Tengah Ditemukan Tewas Gantung Diri di Pohon Mangga

Warga Aceh Tengah Ditemukan Tewas Gantung Diri di Pohon Mangga

Tuesday, December 05, 2023
Personel Polsek Banda Sakti Berhasil Meringkus Penjual Sabu-sabu di Mon Geudong, Lhokseumawe

Personel Polsek Banda Sakti Berhasil Meringkus Penjual Sabu-sabu di Mon Geudong, Lhokseumawe

Tuesday, December 05, 2023
Praka Riswandi Manik, Pembunuh Imam Masykur Tak Terima Dituntut Hukuman Mati, Memohon Bebas dari Seluruh Tuntutan

Praka Riswandi Manik, Pembunuh Imam Masykur Tak Terima Dituntut Hukuman Mati, Memohon Bebas dari Seluruh Tuntutan

Tuesday, December 05, 2023
Kabur dari Rutan Kelas II B Takengon , Narapidana Luis Tetap Menghindar dari Jeratan Hukum!

Kabur dari Rutan Kelas II B Takengon , Narapidana Luis Tetap Menghindar dari Jeratan Hukum!

Monday, December 04, 2023
Bendera Bulan Bintang Berkibar Megah, Memperingati Milad Ke-47 Gerakan Aceh Merdeka di Aceh Utara

Bendera Bulan Bintang Berkibar Megah, Memperingati Milad Ke-47 Gerakan Aceh Merdeka di Aceh Utara

Monday, December 04, 2023
Pedang Zulfikar: Misteri Kekuatan Senjata Peninggalan Nabi Muhammad SAW

Pedang Zulfikar: Misteri Kekuatan Senjata Peninggalan Nabi Muhammad SAW

Monday, December 04, 2023
Kebakaran Hanguskan Satu Unit Rumah di Kampung Munyang Kute Mangku, Bener Meriah

Kebakaran Hanguskan Satu Unit Rumah di Kampung Munyang Kute Mangku, Bener Meriah

Monday, December 04, 2023

Kuliner

Recent Posts Kuliner

History

Top Story

10 Kabupaten/Kota Otonomi Baru  yang Akan Terwujud di Provinsi Aceh, Apakah Ada Daerah Anda?

10 Kabupaten/Kota Otonomi Baru yang Akan Terwujud di Provinsi Aceh, Apakah Ada Daerah Anda?

Saturday, July 01, 2023
Stadion Megah Berstandar FIFA Akan Jadi Ikon Baru Aceh

Stadion Megah Berstandar FIFA Akan Jadi Ikon Baru Aceh

Thursday, June 29, 2023
Tragedi Penculikan dan Penganiayaan Warga Aceh Hingga Tewas oleh Oknum Paspampres, Berikut Kronologinya

Tragedi Penculikan dan Penganiayaan Warga Aceh Hingga Tewas oleh Oknum Paspampres, Berikut Kronologinya

Sunday, August 27, 2023
Keunikan Negara Jepang: Budaya, Tradisi, dan Inovasi

Keunikan Negara Jepang: Budaya, Tradisi, dan Inovasi

Tuesday, May 23, 2023
Ternyata 4 Artis Ini Berketurunan PKI: Jejak Keturunan PKI dalam Dunia Artis Indonesia

Ternyata 4 Artis Ini Berketurunan PKI: Jejak Keturunan PKI dalam Dunia Artis Indonesia

Sunday, October 01, 2023

Katagori Pilihan

  • Basa Aceh
  • Bisnis
  • Kuliner
  • News
  • Opini
  • Ragam
  • Techno
  • Tour
  • Wisata
Acheh Network - Aktual, Faktual dan Menarik

About Us

Acheh Network Media Online dari Aceh menyajikan Berita Terkini, Sejarah, Budaya, Traveling, Kuliner serta informasi menarik lainnya.

Kami menerima kiriman artikel berupa opini mau pun berita dari pembaca dengan menyertakan biodata diri dan melalui proses editing dari editor Acheh Network sebelum dipublikasikan

Contact us: achehnetwork.redaksi@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 Acheh Network
  • Disclaimer
  • Policy
  • Terms
  • Sitemap
  • Pedoman