Ganti Rugi Kecelakaan Terkait Ternak, Peringatan dari Satpol PP Aceh Barat
![]() |
Ilustrasi Sapi di Jalanan (merdeka.com) |
Aceh Barat, AchehNetwork.com - Warga yang melepasliarkan hewan ternak di Aceh Barat diingatkan bahwa mereka wajib memberikan ganti rugi kepada korban jika terjadi kecelakaan lalu lintas di jalan raya.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban (Kabid Trantib) Satpol PP Aceh Barat, Arsil, menegaskan bahwa pemilik hewan ternak tidak dapat menuntut ganti rugi jika ternak mereka mati akibat kecelakaan di jalan raya.
“Tidak ada ganti rugi bagi peternak jika terjadi kecelakaan yang disebabkan oleh ternaknya berkeliaran di tempat-tempat yang dilarang atau tempat umum, tidak ada ganti rugi sedikitpun bagi pemilik ternak,” ungkap Arsil pada Rabu (15/11).
Arsil menyampaikan bahwa hal ini bertentangan dengan Qanun Nomor 3 tahun 2013 tentang pemeliharaan dan penertiban hewan ternak.
Menurutnya, berdasarkan Qanun No. 3/2013, yang berhak mendapatkan ganti rugi adalah pengendara yang menjadi korban kecelakaan.
“Tidak ada pembenaran sedikitpun bagi pemilik ternak meminta ganti rugi karena ternaknya mati akibat ditabrak oleh kendaraan, sudah ada di dalam qanun, itu sanksinya ada,” tegasnya.
Arsil menekankan pentingnya menyampaikan informasi ini kepada masyarakat, terutama di Aceh Barat, agar tidak salah paham dengan isu-isu yang tidak benar.
Menurutnya, seharusnya pemilik ternak yang memberikan ganti rugi kepada pengendara atau korban kecelakaan.
“Terkadang ada unsur kesengajaan, takutnya nanti dimanfaatkan kondisi seperti itu malahan di atas rata-rata harga ternaknya diminta ganti rugi,” tambah Arsil.
Dengan demikian, diharapkan pemahaman ini dapat mencegah kesalahpahaman dan memastikan keadilan dalam penanganan kasus kecelakaan terkait hewan ternak di Aceh Barat.(*)