Mantan Panglima GAM, Dihukum 5 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi Dermaga Sabang
![]() |
Mantan Panglima GAM, Dihukum 5 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi Dermaga Sabang |
News, AchehNetwork.com - Pengadilan Negeri (PN) Medan memutuskan takdir terhadap mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) wilayah Sabang, Izil Azhar alias Ayah Merin.
Dalam sidang yang digelar pada Senin, 13 November 2023, majelis hakim memvonis Ayah Merin dengan hukuman penjara selama 5 tahun.
Mantan panglima GAM itu dinyatakan bersalah karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pembangunan dermaga Kota Sabang.
Ketua majelis hakim, Dahlan, menyampaikan keputusan tersebut dengan tegas. "Ayah Merin dinyatakan sah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan dihukum penjara selama 5 tahun," ujarnya pada sidang tersebut.
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 200 juta kepada Ayah Merin.
Namun, jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan.
Pada kesempatan yang sama, hakim juga memerintahkan Ayah Merin untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 4,3 miliar.
"Terpidana wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 4,3 miliar. Batas waktu pembayaran adalah satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap," tambah Dahlan.
Apabila Ayah Merin tidak mampu membayar uang pengganti, harta bendanya dapat disita.
Alternatifnya, jika harta bendanya tidak mencukupi, Ayah Merin akan dikenakan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan.
Atas vonis ini, baik jaksa maupun terdakwa mengajukan masa pikir-pikir selama 7 hari.
Keputusan ini menjadi sorotan publik, mengingat peran Ayah Merin yang pernah menjadi tokoh penting dalam perjuangan GAM di Aceh.(*)