MUI Keluarkan Fatwa: Membeli Produk Israel Haram!
![]() |
Foto: MUI Digital |
Jakarta, AchehNetwork.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) baru-baru ini mengeluarkan fatwa kontroversial terkait dukungan terhadap agresi Israel ke Palestina.
Fatwa ini, yang diberi nomor 83 tahun 2023, membahas Hukum Dukungan terhadap Palestina, menyatakan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel adalah suatu kewajiban.
Sebaliknya, mendukung Israel dan produk-produk yang mendukung Israel dianggap haram menurut fatwa ini.
Dilansir dari CNBC Indonesia, Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menekankan bahwa mendukung agresi Israel, baik secara langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung Israel, hukumnya haram.
"Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel, hukumnya haram," ungkap Niam dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu (11/11/2023).
Fatwa ini juga menyerukan kepada pemerintah untuk mengambil langkah-langkah tegas guna membantu perjuangan Palestina.
Niam menyoroti pentingnya dukungan masyarakat dalam bentuk zakat, infaq, dan sedekah untuk mendukung perjuangan rakyat Palestina.
"Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusiaan dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina," jelasnya.
Selain itu, MUI merekomendasikan agar pemerintah Indonesia menggunakan jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan memberlakukan sanksi pada Israel.
Rekomendasi lain melibatkan pengiriman bantuan kemanusiaan dan konsolidasi negara-negara Organisasi Kerjasama Islam (OKI) guna menekan Israel untuk menghentikan agresinya.
MUI juga menegaskan bahwa zakat dari masyarakat muslim di Indonesia dapat didistribusikan untuk mendukung jihad kemerdekaan Palestina.
Niam menyatakan bahwa dalam situasi darurat atau kebutuhan mendesak, dana zakat dapat didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, termasuk untuk perjuangan Palestina.
Niam juga mengajak Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan lembaga-lembaga amil zakat nasional (LAZNAS) untuk menggalang zakat, infaq, dan sedekah guna membantu perjuangan umat Islam di Palestina.
Fatwa ini menjadi respons MUI terhadap agresi Israel terhadap Palestina yang dianggap mengancam kemanusiaan.
Meskipun demikian, di tengah kontroversi, masih ada pihak yang memberikan dukungan pada Israel, baik secara langsung maupun tidak langsung, sementara sebagian pihak lain mencoba mendiskreditkan mereka yang mendukung kemerdekaan Palestina.(*)