24 C
id

Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Desak Kasus Korupsi RS Arun Lhokseumawe Diusut Tuntas

GeRAK Aceh
GeRAK Aceh, Askhalani. (Foto: tangkapan layar)
LHOKSEUMAWE - Organisasi Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh menekankan pentingnya penyelidikan tuntas terkait dugaan korupsi di Rumah Sakit (RS) Arun Lhokseumawe. Menurut GeRAK, pengembalian uang kerugian negara tidak cukup untuk menghapus pidana dari kasus ini. "Kami mendukung Kejari Lhokseumawe untuk menuntaskan perkara ini secara proporsional dan cepat, karena ini merupakan perkara besar yang menjadi atensi publik," ungkap Askhalani dalam wawancara dengan wartawan pada Sabtu, 6 Mei 2023.

Askhalani juga menegaskan bahwa penanganan perkara harus dilakukan secara adil dan transparan, agar bisa memberi kepercayaan kepada publik. Menurutnya, pengembalian uang harus diikuti dengan penetapan tersangka dan penahanan untuk tujuan penyelidikan perkara, apabila hasil audit sudah keluar.

GeRAK Aceh juga menyoroti kasus pembangunan pemecah ombak Cunda Meuraxa yang tidak dilanjutkan dengan berbagai alasan.

Mereka berharap kasus RS Arun Lhokseumawe tidak mengalami nasib yang sama. Apabila terjadi hal yang sama, GeRAK Aceh akan melaporkan hal ini kepada komisi Kejaksaan dan Komisi III, serta Kejaksaan Agung, untuk mendapatkan supervisi khusus terhadap penanganan perkara.

Sebelumnya, PTPL Lhokseumawe telah mengembalikan uang dugaan tindak pidana korupsi RS Arun senilai Rp3,1 miliar ke Kejari setempat.

Namun, Kepala Kejari Lhokseumawe, Lalu Syaifuddin menekankan bahwa penuntasan perkara belum selesai, dan pihaknya akan menyita barang bukti uang tersebut. Setelah pemeriksaan pengadilan tuntas, uang tersebut akan disetorkan ke kas negara sebagai pengembalian kerugian negara. Pihak yang menerima uang dari hasil tindak pidana dugaan korupsi juga diharapkan segera menyerahkan atau mengembalikan uang tersebut kepada penyidik.

ARTIKEL TERKAIT

Terupdate Lainnya

Iklan: Lanjut Scroll