![]() |
GeRAK Aceh, Askhalani. (Foto: tangkapan layar) |
Askhalani juga menegaskan bahwa penanganan perkara harus dilakukan secara adil dan transparan, agar bisa memberi kepercayaan kepada publik. Menurutnya, pengembalian uang harus diikuti dengan penetapan tersangka dan penahanan untuk tujuan penyelidikan perkara, apabila hasil audit sudah keluar.
GeRAK Aceh juga menyoroti kasus pembangunan pemecah ombak Cunda Meuraxa yang tidak dilanjutkan dengan berbagai alasan.
Mereka berharap kasus RS Arun Lhokseumawe tidak mengalami nasib yang sama. Apabila terjadi hal yang sama, GeRAK Aceh akan melaporkan hal ini kepada komisi Kejaksaan dan Komisi III, serta Kejaksaan Agung, untuk mendapatkan supervisi khusus terhadap penanganan perkara.
Sebelumnya, PTPL Lhokseumawe telah mengembalikan uang dugaan tindak pidana korupsi RS Arun senilai Rp3,1 miliar ke Kejari setempat.
Namun, Kepala Kejari Lhokseumawe, Lalu Syaifuddin menekankan bahwa penuntasan perkara belum selesai, dan pihaknya akan menyita barang bukti uang tersebut. Setelah pemeriksaan pengadilan tuntas, uang tersebut akan disetorkan ke kas negara sebagai pengembalian kerugian negara. Pihak yang menerima uang dari hasil tindak pidana dugaan korupsi juga diharapkan segera menyerahkan atau mengembalikan uang tersebut kepada penyidik.