24 C
id

Kesalahan Penafsiran Qanun LKS Aceh: Bank Konvensional Tidak Ditutup

Qanun LKS Aceh
Ketua YARA, Safaruddin SH (kiri) dalam bincang-bincang khusus dipandu News Manajer Serambi Indonesia, Bukhari M Ali di studio Serambinews, Senin (29/5/2023). (Tangkapan layar/aceh.tribunnews)
BANDA ACEH - Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin SH, menyoroti adanya kesalahan dalam menafsirkan Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang berdampak negatif terhadap dunia usaha di Aceh. Safaruddin berpendapat bahwa penyusunan Qanun LKS dan turunannya telah dilakukan dengan benar, di mana lembaga keuangan konvensional yang beroperasi di Aceh diwajibkan membuka unit usaha syariah. Namun, terdapat kesalahan dalam penafsiran yang menganggap hal ini sebagai penutupan bank konvensional.

Dalam sebuah acara "Bincang Politik" yang diselenggarakan di studio Serambinews, Safaruddin menyampaikan pandangannya terkait masalah ini. Menurutnya, setelah mempelajari regulasi dan aturan yang terkandung dalam Qanun LKS, tidak ditemukan kalimat yang menyatakan penutupan bank konvensional. Safaruddin meragukan penafsiran tersebut dan mengklarifikasi bahwa Qanun LKS berasal dari Pasal 21 Qanun Nomor 8 Tahun 2014 tentang pokok-pokok syariat Islam.

Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa lembaga keuangan konvensional yang beroperasi di Aceh harus membuka unit usaha syariah. Safaruddin menjelaskan bahwa hal ini menunjukkan bahwa bank-bank konvensional tersebut harus membuka unit syariah. Kemudian, dalam Ayat 4 Qanun LKS disebutkan bahwa lembaga keuangan syariah akan diatur secara terpisah.

Safaruddin berpendapat bahwa hal ini seharusnya menjadi kemajuan dalam dunia perbankan di Aceh. Dengan adanya lebih banyak bank, peluang usaha dan lapangan kerja akan semakin luas, yang merupakan keistimewaan Aceh yang tidak dimiliki oleh daerah lain.

Safaruddin menekankan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Pemerintah Aceh bahwa Qanun LKS sebenarnya tidak ada masalah. Hanya terdapat sedikit perbedaan penafsiran dari Pemerintah Aceh yang perlu diperbaiki agar tidak menyebabkan goncangan dalam keadaan saat ini.

Dalam akhir pernyataannya, Safaruddin mengajak untuk kembali ke khittah (pokok) permasalahan agar tidak tersesat dan menghindari goncangan yang terjadi saat ini.(*)

ARTIKEL TERKAIT

Terupdate Lainnya

Iklan: Lanjut Scroll