24 C
id

Pegawai Rutan Diberhentikan Tidak dengan Hormat Setelah Terbukti Bawa Sabu-Sabu

Rumah Tahanan Negara
Barang bukti sabu-sabu. (Foto: Net/ANTARA)
PEKANBARU - Majelis Kode Etik Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Riau telah memutuskan agar pegawai Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru dengan inisial YNS mengajukan pemberhentian tidak dengan hormat atas permintaan sendiri. Hal ini dikarenakan YNS terbukti bersalah membawa sabu-sabu ke dalam rutan. Ketua Majelis Kode Etik Kanwil Kemenkumham Riau, Mulyadi, menyatakan bahwa YNS melanggar ketentuan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: M.HH.16.KP.05.02 Tahun 2011 tentang Kode Etik Pegawai Pemasyarakatan.

Sidang etik dipimpin oleh Mulyadi bersama dengan Indra Sofyan selaku Koordinator Kepatuhan Internal dan Evaluasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, serta Subakdo Wulandoro selaku Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan Rehabilitasi, Pengelolaan Basan Baran, Keamanan Kanwil Kemenkumham Riau.

Sidang tersebut berlangsung tertutup di ruang rapat Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIB Rumbai. Pemberhentian tidak dengan hormat terhadap YNS sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dilakukan setelah menjalani sidang atas dugaan pelanggaran kode etik.

"Mendahului sidang, YNS telah ditangkap bersama 5 gram narkotika jenis sabu-sabu pada 22 September 2022 oleh Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Pekanbaru," kata Mulyadi yang juga menjabat sebagai Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Riau.

Selain itu, majelis kode etik juga memberikan sanksi moral kepada YNS dengan memberikan pernyataan terbuka dalam bentuk surat kepada atasan langsung yang dibacakan saat apel pagi.

Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Mhd. Jahari Sitepu, mengungkapkan, "Menyikapi berita pemasyarakatan akhir-akhir ini yang viral terkait peredaran narkoba atau pamer harta, saya meminta seluruh jajaran agar menjadikannya sebagai pelajaran yang tidak boleh diulangi. Saya tak bosan-bosannya mengingatkan, jangan bermain dengan narkoba. Perang melawan narkoba adalah hal yang harus dipertahankan." Dia juga meminta pegawai yang masih terlibat untuk berhenti bermain narkoba.

Sitepu menegaskan bahwa tidak ada negosiasi dalam hal ini, dan rekomendasi dari Kepala Kanwil (ke pusat) bagi mereka yang masih terlibat dalam penyalahgunaan narkoba adalah dipecat. Beberapa petugas lapas dan rutan telah dipecat karena menjadi pengkhianat organisasi dengan menyelundupkan narkoba, baik di dalam maupun di luar lapas dan rutan.

Kakanwil juga mengingatkan kembali mengenai tiga kunci pemasyarakatan maju yang digaungkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga, yaitu deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, pemberantasan peredaran gelap narkoba, dan sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya.

 "Apabila ketiga kunci pemasyarakatan maju ini dijalankan dengan sebaik mungkin, maka segala permasalahan di lapas dan rutan dapat diselesaikan dengan baik," jelas Jahari Sitepu.(*)

Ohya, Sahabat Pembaca.. Jika kalian punya cerita unik, artikel menarik, tips berguna atau pun berita kejadian terkini, Silakan kirim ke Admin Acheh Network..!!
Whatsapp:
0812-6537-7302 (Pesan saja/tidak menerima panggilan telepon)

ARTIKEL TERKAIT

Terupdate Lainnya

Tinggalkan Komentar Anda

iklan

REKOMENDASI UNTUK ANDA