24 C
id

Penertiban Ternak di Aceh Jaya: Satpol PP dan WH Tangkap 59 Ekor Hewan yang Berkeliaran

penertiban ternak
Penertiban ternak oleh Satpol PP/WH Aceh Jaya. (Foto: Antara)
CALANG - Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kabupaten Aceh Jaya bekerja sama dengan tim terpadu telah berhasil menangkap 59 ekor hewan ternak yang dibiarkan berkeliaran oleh pemiliknya di jalan nasional Banda Aceh-Meulaboh dan fasilitas umum lainnya.

"Sejak Januari hingga 20 Mei 2023, petugas Satpol PP bersama tim terpadu telah menangkap 59 ekor ternak, terdiri dari 20 sapi dan 39 kambing," ujar Kepala Satpol PP/WH Aceh Jaya, Supriadi, melalui Kabid Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat, Hamdani, di Aceh Jaya, pada hari Minggu.

Hamdani menjelaskan bahwa hewan ternak yang tertangkap telah ditebus oleh pemiliknya, kecuali dua ekor sapi yang sudah dilelang pada tanggal 24 Maret 2023.

Selama tahun 2023, Satpol PP/WH Aceh Jaya telah memperluas area penertiban ternak dari Kecamatan Jaya hingga Kecamatan Teunom. Fokus utama adalah penertiban di jalan raya, masjid, sekolah, dan fasilitas umum lainnya.

Pihak Satpol PP terus melakukan evaluasi dan koordinasi dengan berbagai pihak terkait dalam penegakan qanun Aceh Jaya Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penertiban Ternak.

Di Aceh Jaya, diberlakukan qanun (Perda) yang memberlakukan denda bagi pemilik ternak yang membiarkan hewan ternak berkeliaran ke fasilitas umum. Aturan ini dibuat karena ternak yang dilepasliarkan seringkali menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas di jalan nasional Banda Aceh-Meulaboh.

"Dulu saat bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1444 H, kami menerima banyak keluhan dari masyarakat terkait ternak yang berkeliaran, terutama di jalan raya dan pasar," ungkap Hamdani.

Pada tanggal 16 Mei 2023, Satpol PP dan tim terpadu juga berhasil menangkap tiga ekor sapi yang ditemukan di pasar, jalan raya, dan kompleks masjid di daerah setempat. Selain itu, mereka juga menangkap 16 ekor kambing di kawasan pasar kota Calang.

Hamdani dalam kesempatan ini mengimbau kepada para peternak untuk menjaga dan merawat ternak mereka dengan baik dan sesuai dengan syariat Islam.

Pemilik ternak harus memiliki kesadaran dan budaya malu jika ternaknya berkeliaran dan tidak terurus, serta harus serius dalam upaya memelihara ternak tersebut.

Sebagai informasi, pada tahun 2022, Satpol PP dan WH Aceh Jaya telah menangkap 103 ekor ternak, terdiri dari 67 kambing, 23 sapi, dan 13 kerbau. Dari jumlah tersebut, sebanyak 98 ekor ditebus oleh pemiliknya dan 5 ekor kambing dilelang.(*)

Ohya, Sahabat Pembaca.. Jika kalian punya cerita unik, artikel menarik, tips berguna atau pun berita kejadian terkini, Silakan kirim ke Admin Acheh Network..!!
Whatsapp:
0812-6537-7302 (Pesan saja/tidak menerima panggilan telepon)

ARTIKEL TERKAIT

Terupdate Lainnya

Tinggalkan Komentar Anda

Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

REKOMENDASI UNTUK ANDA