24 C
id

Tim Opsnal Polres Lhokseumawe Berhasil Gagalkan Peredaran 1.020 Butir Pil Ekstasi

Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lhokseumawe
Pelaku dan barang bukti saat diamankan di Polres Lhokseumawe. (Foto: IST)
LHOKSEUMAWE - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap dan menggagalkan peredaran sebanyak 1.020 butir pil ekstasi. Dalam operasi ini, seorang tersangka dengan inisial MR (32), warga Kecamatan Peurelak Barat, berhasil ditangkap pada hari Kamis, 18 Mei 2023, di kecamatan tersebut.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Jeffryandi, mengungkapkan hal tersebut pada Sabtu, 20 Mei 2023.

Menurut Kasat Resnarkoba, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang pria dengan inisial FA yang sering memasok pil ekstasi dalam jumlah besar ke wilayah Kota Lhokseumawe.

Berdasarkan informasi tersebut, seorang anggota polisi menyamar sebagai pembeli dan melakukan komunikasi dengan pria yang dimaksud.

Polisi yang menyamar akhirnya mendapatkan informasi bahwa pil ekstasi tersebut telah ada dan akan bertemu di pinggir jalan Medan-Banda Aceh, tepatnya di Gampong Uteunkot, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.

"Rencananya, transaksi akan dilakukan di Kota Lhokseumawe, namun penjual ragu-ragu sehingga membawa anggota polisi yang menyamar ini ke Peureulak," ungkap Kasat.

Kasat melanjutkan, anggota polisi yang menyamar akhirnya bertemu dengan seorang pria untuk melakukan transaksi. Tim yang sudah menunggu di lokasi langsung menangkap tersangka MR, sementara FA berhasil melarikan diri ke dalam hutan di belakang rumah warga.

"Saat dilakukan penggeledahan di gubuk, anggota menemukan barang bukti berupa 1.020 butir pil ekstasi berlogo AM. Tersangka mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya dan dibeli dari seseorang dengan inisial MI (DPO)," jelas Kasat.

Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Lhokseumawe.

Keberhasilan tim Opsnal Polres Lhokseumawe dalam menggagalkan peredaran 1.020 butir pil ekstasi ini merupakan langkah yang signifikan dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Polisi terus berupaya untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat dari ancaman narkotika.(*)

ARTIKEL TERKAIT

Terupdate Lainnya

Iklan: Lanjut Scroll