24 C
id

Akibat Kelalaian Petugas, Narapidana Narkotika Kabur dari Lapas Kelas IIB Idi

Lapas Idi
Kepala Bidang Pelayanan Tahanan dan Keamanan Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh Jefri Purnama memperlihatkan foto narapidana Lapas Idi yang kabur di Aceh Timur, Senin (5/6/2023). (Foto: ANTARA)
ACEH TIMUR - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh mengungkapkan bahwa seorang narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Idi, Kabupaten Aceh Timur, berhasil kabur akibat kelalaian petugas.

"Kelalaian kedua petugas tersebut bukanlah kesengajaan karena mereka tidak melakukan pengawalan di titik yang seharusnya dijaga," ujar Kepala Bidang Pelayanan Tahanan dan Keamanan Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Jefri Purnama, di Aceh Timur pada hari Senin.

Sebelumnya, narapidana bernama Usman Sulaiman kabur saat menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Umum Zubir Mahmud Idi, Kabupaten Aceh Timur. Menurut Jefri Purnama, petugas lapas telah menerapkan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku. Namun, akibat kelalaian petugas, narapidana narkotika tersebut berhasil melarikan diri.

Kaburnya narapidana tersebut bermula ketika Usman Sulaiman meminta izin kepada petugas untuk pergi ke kamar mandi. Dia meminta petugas melepaskan borgol yang mengikatnya.

"Setelah petugas melepaskan borgol, narapidana Usman Sulaiman langsung pergi ke kamar mandi di ruangan tempatnya dirawat dengan alasan buang air besar," kata Jefri Purnama.

Tidak lama kemudian, kedua petugas merasa curiga karena narapidana tersebut terlalu lama berada di dalam kamar mandi. Mereka memeriksa dan menyadari bahwa Usman Sulaiman tidak ada di dalam kamar mandi.

"Petugas menemukan bahwa pintu belakang tidak terkunci dan pengawasan berkurang karena adanya tembok yang menghalangi pandangan antara kasur, kamar mandi, dan pintu belakang," jelas Jefri Purnama.

Terkait tanggung jawab petugas yang bertugas, Jefri Purnama menyatakan bahwa pihaknya belum dapat memutuskan karena masih melakukan penyelidikan terkait kasus pelarian narapidana tersebut.

"Kami tidak boleh terburu-buru dalam menjatuhkan sanksi disiplin. Kami masih melakukan penyelidikan hingga ada fakta yang dapat digunakan sebagai dasar pemberian sanksi. Namun, indikasi awalnya adalah kelalaian," ungkap Jefri Purnama.

Kepala Lapas Kelas IIB Idi, Irham, mengungkapkan bahwa Usman Sulaiman merupakan narapidana narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti seberat 25 kilogram. Usman Sulaiman dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

"Usman Sulaiman melarikan diri pada Sabtu (3/6) pagi. Dia dirawat di ruangan VVIP Rumah Sakit Zubir Mahmud setelah menjalani operasi untuk penyakit neoplasma dan cellulitis," kata Irham.

Irham menjelaskan bahwa menurut dokter yang menangani narapidana tersebut, jika penyakitnya tidak dioperasi, akan terjadi pembengkakan yang terus berlanjut dan memperparah kondisinya.

"Penyakitnya berupa pembengkakan di ketiak sebelah kanan yang mengeluarkan nanah secara terus menerus sehingga dia harus menjalani operasi," jelas Irham.

"Hingga saat ini, kami masih melakukan investigasi terkait hasil medis tersebut serta berupaya mencari keberadaannya dengan bantuan penyidik Polres Aceh Timur," tambah Irham.(*)

ARTIKEL TERKAIT

Terupdate Lainnya

Iklan: Lanjut Scroll